Dorong Ketertiban Administrasi, KPU Wonosobo Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

Wonosobo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Wonosobo. Kegiatan ini dihadiri oleh LO Partai Politik peserta Pemilu 2024 serta perwakilan Bawaslu Wonosobo.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho pada pukul 14.00 WIB. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ruliawan juga mengajak seluruh partai politik untuk memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen pendukung selalu diperbarui sesuai ketentuan.

Sambutan dari Bawaslu Wonosobo Fitrian Puji Istriatno, ia menegaskan pentingnya parpol melakukan pemutakhiran data dan bawaslu akan mengawasi sehingga dalam proses demokrasi menjadi transparan dan dapat dipercaya.

Sesi berikutnya diisi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Robingul Ahsan, yang menyampaikan materi mengenai kelengkapan data yang wajib diperbarui, yaitu kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi SIPOL.

Robingul memaparkan bahwa dasar hukum pemutakhiran data mengacu pada:

  • PKPU No. 4 Tahun 2022 dan PKPU No. 11 Tahun 2022;
  • Keputusan KPU No. 1365/2023 dan No. 658/2024;
  • Surat Ketua KPU No. 1076 dan 1077/PL.01.2-SD/06/2025.
     

Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali setahun yaitu Januari - Juni untuk semester I dan Juli - Desember untuk semester II. Partai politik wajib menyampaikan hasil pemutakhiran maksimal tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni dan Desember.

Robingul juga menjelaskan kewajiban Parpol, yaitu memastikan akun SIPOL aktif, mengunggah data tepat waktu, serta menjaga koordinasi dengan KPU/KIP setempat. Adapun peran KPU Kabupaten/Kota ialah melakukan verifikasi administrasi atas data yang disampaikan melalui SIPOL.

Menutup pemaparan, KPU menegaskan bahwa pemutakhiran data memberikan manfaat penting bagi partai politik, seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta menjadi syarat mutlak bagi Parpol dalam mengikuti tahapan Pemilu maupun Pilkada. Tertib administrasi disebut sebagai fondasi terwujudnya demokrasi yang sehat.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.