LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dalam mengelola kekayaan mereka selama menjabat sebagai penyelenggara negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN serta Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2023 tentang kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara.
Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo periode 2024 :
NO | NAMA | JABATAN | LKHPN |
1 | RULIAWAN NUGROHO | Ketua | dapat diunduh disini |
2 | YUSY ARAFAH | Anggota | dapat diunduh disini |
3 | ROBINGUL AHSAN | Anggota | dapat diunduh disini |
4 | OKY HARYANTO | Anggota | dapat diunduh disini |
5 | KABUL | Anggota | dapat diunduh disini |
6 | MUHSON | Sekretaris | dapat diunduh disini |
Bagikan :
Dilihat 522 Kali.