KPU Wonosobo Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Monitoring Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II

Wonosobo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Monitoring Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, pada Kamis 18 Desember 2025.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Ruliawan menyampaikan gambaran umum terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten, serta menekankan pentingnya partai politik memahami tata cara PAW agar proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepatuhan terhadap regulasi PAW menjadi kunci agar proses penggantian anggota DPRD dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ruliawan.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ariantono, perwakilan Bawaslu Kabupaten Wonosobo, yang menegaskan kesiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses PAW apabila sewaktu-waktu terjadi di Kabupaten Wonosobo.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Robingul Ahsan, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam paparannya, Robingul menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci alasan pemberhentian antarwaktu, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Regulasi ini sekaligus mengganti PKPU 6 Tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2019. Robingul juga menjelaskan beberapa kebaruan dari PKPU terbaru ini, termasuk mengakomodir Putusan MK 88 Tahun 2023 tentang aturan anggota DPR yang pindah partai politik. Selain itu, PKPU terbaru juga memuat kebijakan afirmasi terhadap perempuan. Beberapa aturan lama terkait pemberhentian anggota DPR yang dapat disebabkan oleh pelanggaran sumpah atau janji jabatan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketidakhadiran dalam rapat, diberhentikan oleh partai politik, hingga berpindah ke partai politik lain masih masuk dalam PKPU terbaru ini.

Robingul juga menyampaikan ketentuan penting bahwa PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari enam bulan sejak proses pengajuan pemberhentian dimulai.

Lebih lanjut, dijelaskan pula tata cara penetapan calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara sah terbanyak dalam satu daerah pemilihan (dapil). Apabila terdapat lebih dari satu calon dengan perolehan suara sama, penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan persebaran wilayah suara, keterwakilan perempuan, dan nomor urut dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Afirmasi pada Calon PAW yang perempuan juga diterapkan jika persebaran perolehan suara dihitung sama. 

PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme penetapan calon PAW apabila tidak terdapat calon dalam satu dapil, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari dapil terdekat secara geografis hingga dapil yang lebih luas, serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi apabila diperlukan.

Dalam sosialisasi tersebut, Robingul menegaskan berbagai persyaratan dan kondisi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi calon PAW, meliputi status kewarganegaraan, tingkat pendidikan, jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, keanggotaan partai politik, hingga status hukum pidana.

Tahapan verifikasi dan klarifikasi calon PAW juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini. KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan atas data atau adanya tanggapan masyarakat, termasuk melalui sarana komunikasi elektronik. Seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan monitoring pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 yang dipandu oleh Robingul Ahsan. Dalam sesi ini, setiap partai politik peserta Pemilu 2024 diminta menyampaikan progres dan kendala yang dihadapi dalam pemutakhiran data melalui sistem yang telah ditentukan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Wonosobo berharap proses penggantian antarwaktu serta pemutakhiran data partai politik dapat berjalan tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, demi menjamin keberlanjutan fungsi representasi lembaga legislatif di daerah.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 4 Kali.