.jpeg)
Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi SIDALIH serta E - Coklit di KPU Kabupaten Wonosobo
KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sidalih serta E - Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Kegiatan bimtek dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024 di Hotel Surya Asia, Wonosobo. Bimbingan teknis diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK divisi data dan informasi Se – Kabupaten Wonosobo. Turut hadir perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo dan Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
Kegiatan bimtek dibuka oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Kabul. Selain membuka acara bimtek, beliau juga memperkenalkan diri sebagai anggota KPU yang baru. Dalam arahannya beliau menyampaikan terkait Pantarlih yang harus bekerja dengan Surat Keputusan dan dipastikan bahwa Pantarlih tersebut tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Selain itu, dalam bertugas Pantarlih juga wajib menggunakan atribut lengkap Pantarlih dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya, adalah pengarahan dari perwakilan Dinas Dukcapil Wonosobo, Bapak Nuri Adi Cahyono. Pelaksanaan coklit oleh Pantarlih dalam Pilkada turut membantu pemutakhiran data kependudukan, karena data yang diperoleh Pantarlih akurat dan up to date. Dinas Dukcapil siap membantu menyediakan dan melengkapi data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Ibu Dhyan Kartika Wulandari, S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo divisi Pencegahan, Parmas dan Humas. Beliau menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan coklit, Pantarlih akan menemukan masih banyak penduduk yang tidak tertib administrasi kependudukan, misalnya antara alamat tinggal dengan alamat di KTP berbeda. Selain itu, masih banyak warga yang sudah meninggal namun masih belum dicoret dari data pemilih dikarenakan belum memiliki akta kematian. Diharapkan PPK dapat memahami materi bimtek yang disampaikan hari ini, dikarenakan pelaksanaan coklit merupakan tahapan awal dan krusial dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih. Selain menggunakan aplikasi Sidalih, pelaksanaan coklit juga menggunakan aplikasi e – coklit sehingga jumlah pemilih yang sudah tercoklit dapat terpantau secara online. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Rifqie Ardianto,SH. Beliau menyampaikan terkait rencana anggaran dan biaya badan adhoc di PPK dan PPS pada bulan Juni. Selain itu beliau juga menyampaikan terkait kelengkapan Pantarlih berupa topi, rompi, alat tulis, formulir dan id card yang akan didistribusikan pada tanggal 21 – 23 Juni 2024.
Materi terkait coklit disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi teknis penyelenggara, Bapak Robingul Ahsan, S.Pd.,M.A. Bimtek coklit dilaksanakan secara berjenjang diawali dari bimtek KPU ke PPK, PPK ke PPS, dan PPS ke Pantarlih. Tahapan coklit oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Dalam melaksanakan coklit, Pantarlih harus melakukan secara door to door karena harus mencocokkan data pemilih secara langsung dengan membandingkan data di Formulir A.Daftar Pemilih dengan KTP – el /Kartu Keluarga pemilih yang bersangkutan. Saat melakukan coklit, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat harus berhati – hati terutama untuk pemilih dengan kode 4 (pindah domisili) dan kode 8 (Pindah TPS). Pantarlih juga harus menjaga kerahasiaan formulir model A.Daftar Pemilih, karena di dalam formulir tersebut terdapat NIK dan NKK pemilih. Kegiatan bimbingan teknis dilanjutkan dengan pemaparan terkait penjelasan teknis penggunaan aplikasi E – Coklit oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo. Pasca pemaparan materi E – Coklit, PPK melakukan simulasi penggunaan aplikasi dipandu oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo.