
BIMBINGAN TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI SIDALIH DALAM PROSES PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih dalam Proses Penyusunan DPTb dan DPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jum’at, 11 Agustus 2023 di Ruang Rapat KPU Wonosobo. Rapat diikuti oleh Perwakilan dari Bawaslu Wonosobo dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi Se-Kabupaten Wonosobo.
Ibu Eko Fifin, selaku perwakilan dari Bawaslu Wonosobo menjelaskan bahwa tugas Bawaslu adalah mengutamakan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran. Tujuh langkah yang dilakukan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih adalah : (1) menyusun peta kerawanan, (2) menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, (3) berkoordinasi dengan stakeholder terkait, (4) pengawasan melekat, (5) analisis data, (6) audit dan investigasi, (7) pengawasan partisipatif.
Ibu Dhyan Kartika Wulandari selaku anggota KPU divisi Rendatin menjelaskan bahwa terdapat sembilan kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah pemilih sampai dengan H-30 atau tanggal 15 Januari 2023. Sembilan kategori tersebut yaitu, (1) melaksanakan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi (3) penyandang disabilitas di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi (4) menjalani rehabilitasi narkoba (5) menjadi tahanan (6) tugas belajar / menempuh pendidikan (7) pindah domisili (8) bencana alam dibuktikan dengan surat dari BNPB/Kades/Lurah/ pemberitaan di media massa (9) bekerja di luar domisili. Dari sembilan kategori tersebut, terdapat empat kategori yang pelayanan pindah memilihnya dapat dilakukan sampai dengan H-7 pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2023. Empat kategori tersebut yaitu (1) melaksanakan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, (3) menjadi tahanan, dan (4) terkena bencana alam. Pemilih dapat melakukan pindah memilih di TPS asal maupun TPS tujuan. Pelayanan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Wonosobo.
Penjelasan terkait proses pindah memilih dalam aplikasi Sidalih diterangkan oleh Bapak Sugiyanto, selaku operator Sidalih Kabupaten. Proses penyusunan daftar pemilih tambahan dalam aplikasi Sidalih diawali dengan melakukan pengecekan apakah pemilih tersebut telah terdaftar di DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id. Jika pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT maka dapat dibuatkan A.Pindah Memilih melalui aplikasi Sidalih. Petugas wajib memasukkan alamat email dan no telpon pemilih agar dapat dihubungi jika ada pembatalan pindah memilih. Pemilih yang akan mengajukan proses pindah memilih juga wajib menyertakan bukti dukung yang disesuaikan dengan alasan pindah memilih.
Kegiatan bimbingan teknis ditutup pada pukul 15.00 dengan arahan agar PPK dan PPS membuat posko pindah memilih di Kantor PPK, PPS, pondok pesantren, kampus serta mensosialisasikan tata cara pindah memilih baik secara offline maupun online. PPK juga diharapkan untuk mulai menginventarisir pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPT, agar dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).