Bimtek SIREKAP Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Wonosobo

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Bimtek dilaksanakan pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024 di Hotel Surya Asia, Wonosobo. Kegiatan bimtek diikuti oleh Ketua dan anggota PPK divisi data informasi dan anggota PPK divisi teknis penyelenggaraan.

Kegiatan bimtek dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson. Isu strategis terkait rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi teknis penyelenggaraan, Bapak Robingul Ahsan. Beberapa isu strategis yang disampaikan yaitu terkait : (1) penerapan prinsip terbuka dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, (2) penggunaan dokumen lain selain KTP – El, (3) pengalokasian waktu bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, (4) surat suara sah, (5) koreksi terhadap pencatatan hasil penghitungan suara, (6) penyampaian berita acara, (7) pemberian suara di TPS lokasi khusus, (8) penanganan surat suara kurang di TPS.

Materi penggunaan aplikasi Sirekap dalam pelaksanaan Pilkada 2024 disampaikan oleh anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Ibu Yusy Arafah. Sirekap Pilkada adalah sebuah sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara pada Pilkada 2024. Aplikasi Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile berbasis android dan Sirekap Web. Sirekap Mobile merupakan aplikasi berbasis android yang digunakan oleh KPPS di TPS untuk memotret C hasil di TPS untuk dikirimkan ke server setelah dilakukan validasi. Data hasil pembacaan di Sirekap Mobile dapat dikoreksi oleh KPPS. Salinan C hasil juga dapat dikirimkan kepada saksi, pengawas TPS dan PPS.

Untuk memfasilitasi daerah dengan keterbatasan  jaringan internet, maka dapat digunakan Sirekap Mobile Offline, yang dapat digunakan dengan cara : (1) KPPS mengunggah C hasil setelah berpindah dari TPS dan mendapatkan akses internet, (2) KPPS memberikan PDF Salinan C hasil kepada PPK melalui PPS, (3) Jika terdapat TPS yang tidak ada foto C hasil sebelum rekapitulasi dimulai, maka PPK wajib memfoto C hasil menggunakan Sirekap Mobile secara online. Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing – masing tingkatan. Kegiatan bimbingan teknis ditutup dengan  simulasi penggunaan aplikasi Sirekap mobile yang disampaikan oleh operator Sirekap KPU Kabupaten Wonosobo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,011 Kali.