Kamis Sesuatu Putusan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024

Jum’at, 13 Juni 2025 KPU Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan melalui zoom meeting. Dalam kajian “Kamis Sesuatu” seri ke 5 ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua dan anggota KPU Wonosobo beserta sekretariat mengikuti acara Kamis Sesuatu yaitu sebuah kajian hukum rutin kepemiluan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan secara daring dari kantor KPU Kabupaten Wonosobo.  Kegiatan kamis sesuatu dilaksanakan setiap minggu pada hari kamis pada pukul  09.00 WIB namun untuk Kamis Sesuatu Seri ke 5 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukuk 14.00 WIB. Agus Salam selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Mandailing Natal dan Kabul selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Wonosobo sebagai narasumber menjelaskan resume putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Putusan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. Kegiatan di akhiri dengan arahan dan telaah hukum dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Muslim Aisha. Adapun kesimpulan dari PHPU Kabupaten Mandailin Natal sebagai berikut:

  • Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum;
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
  • Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
  • Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
  • Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) tidak beralasan menurut hukum
  • Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya
  • Pokok permohonan selain dan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

AMAR PUTUSAN

    1. Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.

    1. Dalam Pokok Permohonan:

 Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 375 Kali.