
Rakor pelayanan pindah memilih bersama Stakeholder dan PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo
KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat koordinasi pelayanan pindah memilih bersama Stakeholder dan PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 di Hotel Surya Asia, Wonosobo. Kegiatan rapat koordinasi diikuti oleh Forkompimda, Dinas / Instansi terkait, Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Anggota PPK divisi data dan Informasi Se Kabupaten Wonosobo, beserta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo.
Dalam pelaksanaan rapat dijelaskan terkait persyaratan dan alur pelayanan pindah memilih oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Pemilih yang dapat melakukan pindah memilih adalah pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id namun dikarenakan alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS sesuai DPT.
Pelayanan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor PPS di Desa / Kelurahan, Kantor PPK di Kecamatan dan di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Terdapat sembilan Kategori pemilih yang dapat diberikan pelayanan pindah memilih maksimal H- 30 sebelum hari pemungutan suara, yaitu : (1) Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, (3) Penyandang disabilitas di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, (4) Menjalani rehabilitasi narkoba, (5) Tahanan, (6) Tugas belajar / menempuh Pendidikan, (7) Pindah domisili, (8) tertimpa bencana alam, (9) Bekerja di luar domisili. Pelayanan pindah memilih juga dapat dilakukan hingga H – 7 sebelum hari pemungutan suara untuk empat kategori, yaitu : (1) Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, (3) Tahanan, dan (4) tertimpa bencana alam.
Pemilih yang pindah memilih masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama mendapatkan surat suara Gubernur dan surat suara Bupati, pemilih yang pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi hanya mendapatkan surat suara Gubernur, pemilih yang pindah memilih di luar provinsi tidak mendapatkan surat suara, dan pemilih yang Pindah memilih karena alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP- el dengan alamat tujuan sesuai dengan KTP-el mendapatkan surat suara Gubernur dan surat suara Bupati. Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan penjelasan terkait penggunaan aplikasi Sidalih dalam pelayanan pindah memilih oleh operator KPU Kabupaten Wonosobo.