Rakor Sosialisasi Juknis Nomor 259 Tahun 2022

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Juknis Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum pada Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jumát, 12  Agustus 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Wonosobo dan diikuti oleh Ketua beserta Liasion Officer (LO) Partai Politik di Kabupaten Wonosobo.

Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo yang menyampaikan bahwa partai politik tingkat kabupaten harus bersiap jika KPU kabupaten membetuhkannya pada saat perlaksanaan verifikasi adminstrasi.

Rapat koordinasi dimoderatori oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ibu Dhyan Kartika Wulandari dan materi disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Riswahyu Raharjo serta Ibu Eko Fifin Haryanti, anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran. Dilansir dari data KPU RI per tanggal 12 Agustus 2022 sudah ada 42 partai politik yang mendapatkan akun SIPOL dan 23 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI, serta 17 parpol yang sudah dinyatakan lengkap dan diberikan berita acara. Parpol yang sudah dinyatakan lengkap tidak boleh melakukan perubahan data di SIPOL. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mengecek daftar nama anggota parpol termasuk didalmanya pengecekan kegandaan anggota parpol dan potensi anggota yang tidak memenuhi syarat.

Ibu Eko Fifin dari Bawaslu menyampaikan bahwa pencegahan menjadi prioritas utama dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Tidakan pencegahan yang dilakukan yaitu dengan melakukan pengawasan di setiap tahapan, koordinasi dengan KPU agar KPU bekerja secara professional, aktif melakukan sosialisasi kepada parpol, melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pihak – pihak yang netral dalam Pemilu (ASN, TNI, POLRI, dll), meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar turut berpatisipasi dalam melakukan pengawasan sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 971 Kali.