Rapat Koordinasi Antisipasi Potensi Kerawanan Siber Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Potensi Kerawanan Siber Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 pada hari Minggu, 24 November 2024 di Hotel Eagle, Wonosobo. Kegiatan rapat diikuti oleh Ketua PPK Pilkada Serentak 2024 se Kabupaten Wonosobo serta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Hadir sebagai narasumber yaitu, Bapak Rudi Sutrisno,S.H. dari Kapolres Wonosobo dan Bapak Damar Wisnu Candra Prabowo, S.Kom. dari Dinas Kominfo Wonosobo. Kegiatan rakor dimoderatori oleh anggota KPU divisi data dan informasi, Ibu Yusy Arafah.

Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Dalam pengarahan yang diberikan beliau menjelaskan terkait pentingnya perlindungan data – data pribadi terhadap data pemilih. Selain itu diperlukan pembekalan kepada Ketua PPK dan jajaran Sekretariat terkait kerawanan siber dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

Materi pertama yang berjudul “Perlindungan Data Pribadi” disampaikan oleh Bapak Rudi Sutrisno dari Kapolres Wonosobo. Dalam materi yang disampaikan dijelaskan terkait definisi data pribadi dan perlindungan data pribadi. Larangan dalam penggunaan data pribadi disebutkan dalam pasal 65 UU Nomor  27 Tahun 2022 yaitu larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Selain larangan penggunaan data pribadi, setiap orang juga dilarang memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. Ketentuan pidana bagi yang melanggar larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam pasal 67 ayat 1 sampai 4 UU Nomor  27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Materi kedua yang berjudul “Strategi Mencegah Serangan Siber untuk Melindungi Keamanan Informasi”  disampaikan oleh Bapak Damar Wisnu Candra Prabowo dari Dinas Komunikasi dan Informatika Wonosobo.  Dalam materi yang disampaikan dijelaskan bahwa Social engineering adalah teknik manipulasi yang dilakukan untuk mendapatkan informasi pribadi atau data berharga dengan memanfaatkan kesalahan atau kecerobohan individu untuk memperdaya korban. Manipulasi dilakukan dengan cara hacker mengirimkan kejahatan siber yang diterima oleh korban dalam bentuk lampiran di email. Email tersebut dibuka oleh korban yang menyebabkan data – data pribadi korban dicuri oleh hacker tersebut.

Ada enam unsur dalam kesadaran keamanan informasi, yaitu : (1) email scams karena 67 % email adalah spam, (2) 94 % malware dikirim via email, (3) kemanan password karena 42 % pencurian data perusahaan disebabkan password yang lemah, (4) USB dan CD adalah media penyebar virus yang cepat, (5) aktivitas hacking berkembang karena internet, (6) ancaman penggunaan social media. Kriteria password yang baik yaitu private, unik, mudah diingat, sulit ditebak, up to date, dan tidak terlalu pendek. Kegiatan rakor ditutup dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta dan pemateri.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 990 Kali.