RAPAT KOORDINASI PELAYANAN PINDAH MEMILIH BAGI DINAS INSTANSI TERKAIT DAN PONDOK PESANTREN PADA PEMILU TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih bagi Dinas Instansi Terkait dan Pondok Pesantren pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Rapat koordinasi diikuti oleh Dinas Kesehatan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo, RSUD Setjonegoro, RSI Wonosobo, Perwakilan Pondok Pesantren di Kabupaten Wonosobo, perwakilan dari Universitas Sains Al – Qur’an (UNSIQ) Wonosobo dan Anggota PPK Pemilu 2024 divisi data dan informasi.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Asma’ Khozin yang menerangkan terkait tren jumlah pemilih yang turun dikarenakan adanya pembersihan data ganda dan proses pindah memilih yang masih terus dilakukan hingga saat ini. Pengurusan pindah memilih dilakukan maksimal H – 30 atau tanggal 15 Januari 2024 atau H-7 atau tanggal 7 Februari 2024 untuk empat kategori pindah memilih karena persayaratan tertentu. Adanya proses pindah memilih juga mengakibatkan pergeseran surat suara, sehingga diharapkan bagi pondok pesantren agar dapat meliburkan santrinya pada hari H pemungutan suara. Sebagian besar pondok pesantren berada di Kecamatan Mojotengah yang berjumlah sekitar 18 pondok pesantren.

Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Ibu Dhyan Kartika Wulandari. Tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan saat ini adalah tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bawaslu memastikan  telah terdapat Posko Pelayanan Pindah Memilih baik di tingkat PPS, PPK maupun di KPU Kabupaten Wonosobo. Bawaslu juga memastikan pelayanan pindah memilih yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU. Beberapa kerawanan yang terjadi dalam proses pindah memilih yaitu pemilih yang rumahnya jauh dari kantor Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan KPU susah untuk mengurus proses pindah memilih dan memastikan kembali jumlah surat suara karena adanya pemilih tambahan.

Materi terkait rakor pelayanan pindah memilih disampaikan oleh Anggota KPU Plt. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibu Yusi Arafah. Beliau menyampaikan terkait kategori pemilih yang dapat melakukan pindah memilih. Pemilih yang melakukan proses pindah memilih mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah pemilihannya (dapil). Daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Wonosobo terbagi menjadi enam dapil. Untuk DPRD Provinsi Kabupaten Wonosobo masuk dalam Dapil Jateng IX bersama dengan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Temanggung. Untuk DPR RI Kabupaten Wonosobo masuk dalam Dapil Jateng VI bersama dengan Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Daerah pemilihan untuk DPD RI sesuai dengan Provinsi pemilih tersebut. Beliau mengharapkan terdapat kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak Dinas Kesehatan terkait Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap. Selain puskesmas rawat inap, keberadaan rumah sakit di Kabupaten Wonosobo juga memerlukan perhatian khusus terutama terkait data pasien rawat inap dan petugas jaga di hari pemungutan suara. Selain di fasilitas pelayanan kesehatan, proses pindah memilih juga banyak terjadi di pondok – pondok pesantren yang santrinya banyak berasal dari luar daerah dan pada hari pemungutan suara tidak diliburkan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 661 Kali.