.jpeg)
RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Informasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Rabu, 22 November 2023 bertempat di Joglo Nawasena, Kalierang, Selomerto. Rapat Koordinasi diikuti oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Se - Kabupaten Wonosobo dan Komisoner serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo.
Pelaksanaan rapat koordinasi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pemilu. Dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Pelaksanaan Rapat Koordinasi juga menjadi ajang perkenalan bagi anggota KPU Kabupaten Wonosobo periode 2023 - 2028 bersama dengan anggota PPK Pemilu 2024 Se - Kabupaten Wonosobo. Dalam pengarahan yang dilakukan oleh Ketua KPU ditegaskan terkait pentingnya membangun soliditas dengan Forkompimca dan jajaran sekretariat di Kecamatan. PPK juga harus melakukan koordinasi terkait kesiapan gudang logistik di masing - masing kecamatan. Penyusunan laporan pertanggungjawaban di tingkat badan penyelenggara juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Agus Kristiono selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo. Keberadaan PPK sebagai badan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan nilai indeks demokrasi. Kesbangpol sebagai koordinator dalam pelaksanaan Pemilu senantiasa melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK wajib berpegang teguh pada aturan yang berlaku sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran pemilu. Pengarahan dilanjutkan oleh Bapak Ariantono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi. Dalam arahannya, beliau menyampaikan terkait sinergi antara PPK dan Panwascam dalam melaksanakan tugasnya. PPK berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) dan Panwascam berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). PPK juga harus dapat bekerja secara lintas sektoral, karena dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan PPK harus berkoordinasi dengan Forkompimca.
Materi terkait data dan informasi disampaikan oleh Ibu Yusy Arafah, selaku Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Saat ini KPU sedang berupaya untuk membangun tambang data yang dapat diolah menjadi informasi sehingga dapat dipahami oleh masyarakat. Termasuk data pemilih yang diolah oleh KPU sehingga dapat menampilkan informasi terkait jumlah Kabupaten, Kecamatan, Desa / Kelurahan, TPS, hingga jumlah pemilih di Indonesia. Terdapat dua jenis data, pertama yaitu data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau bilangan sehingga dapat diolah secara numerik dengan akurat. Kedua, yaitu data kualitatif yang merupakan data yang tidak dapat disajikan dalam bentuk angka atau numerik. Data pemilih yang dimiliki oleh KPU termasuk data kuantitatif karena disajikan dalam bentuk numerik. Dikarenakan hampir mendekati pelaksanaan pemilu, maka saat ini banyak pihak, termasuk dari calon legislatif yang meminta data terkait pemilih kepada PPK maupun KPU Kabupaten, oleh karena itu PPK harus dapat memfilter data yang diberikan kepada calon - calon tersebut. Visualisasi data dapat disajikan dalam bentuk chart, tabel, grafis, infografis, dashboard, dan geospasi. Pelaksanaan rapat koordinasi ditutup oleh operator data pemilih KPU Kabupaten Wonosobo yang menjelaskan terkait pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap yang dilakukan melalui aplikasi Sidalih.