
RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT HASIL SINKRONISASI DPB - SIAK
https://kab-wonosobo.kpu.go.id/public/kab-wonosobo/koleksigambar/1649654161berita Rakor.png
Sabtu (09/04/2022), KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPU RI dengan tema Tindak Lanjut Hasil Sinkronisasi DPB - SIAK . Acara dimulai pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten seluruh Indonesia. Acara dibuka oleh Bapak Viryan Komisioner KPU RI Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam sambutannya Ia menyatakan bahwa persoalan Daftar Pemilih selalu berkelanjutan dari tahun ke tahun disebabkan karena tidak ada nya Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan. Untuk mengatasi hal tersebut KPU RI melaksanakan program Pemutakhiran Daftar Pemilih dilakukan secara Berkelanjutan sejak beberapa tahun terakhir. Untuk menunjang program tersebut KPU RI membuat Sistem Apilkasi yaitu Lindungi Hakmu.Dengan Aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah dirinya sudah masuk dalam daftar pemilih ataukah belum.Program ini diharapkan dapat mewujudkan tersusunnya daftar pemilih yang akurat dan valid. Kegiatan ini juga diharapkan mampu merubah stigma masyarakat jika Pemilu itu komlpek dan susah menjadi sederhana dan mudah.
Selanjutnya disampaikan bahwa berdasar hasil singkronisasi dengan SIAP kemendagri diperoleh data pemilih sampai dengan semester II tahun 2021 sejumlah 190.659.348 ( seratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh delapan pemilih).Dari data sejumlah itu didapat 96,19 % sudah Padan dan sisanya 3 % belum padan.Untuk yang belum padan dalam waktu jangka waktu 6 ( enam) bulan kedepan harus sudah ditindaklanjuti oleh Kabupaten/kota masing-masing. Sementara itu dalam paparan nya Bapak Andre Sekretariat KPU RI Karmenjelaskan Bussiness Process terkait Sidalih berkelanjutan.Dimulai dengan pendistribusian user name dan password oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten sampai tahap terakhir berupa pengunduhan data pemilih agar dilakukan dengan cermat dan penuh kehati hatian, agar kekeliruan dan kesalahan dalam proses penyusunan daftar pemilih dari awal sampai penetapan daftar pemilih dapat diminimalisir.