
Tahapan Pencermatan DCS
06 -11 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonsobo melaksanakan Tahapan Pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo. Pada tahapan ini Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo, jika terdapat perubahan dokumen adminstrasi, perpindahan dapil atau mengganti bakal calon. Tanggal 6 - 9 Agustus 2023 belum ada pengajuan dari Partai Politik, mereka hanya melakukan konsultasi terkait bagaimana mekanisme melakukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon, pindah dapil maupun ganti calon baik secara regulasi maupun dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Kamis, 10 Agustus 2023 pertama kalinya KPU Kabupaten Wonosobo menerima pengajuan bakal calon yakni dari Partai UMMAT yang dilakukan pada pukul 08.30 WIB dan selanjutnya pada jam 11.30 Partai Solidaritas Indonesia melakukan pengajuan bakal calon.
Hari terakhir pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo tanggal 11 Agustus 2023 beberapa partai politik melakukan pengajuan, yakni: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terhadap semua partai politik yang melakukan pengajuan KPU Kabupaten memberikan tanda terima. Tahapan Pencermatan DCS ditutup pada 11 Agustus 2023 jam 23.59 WIB, dan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi pada tanggal 12 – 15 Agustus 2023.