
PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024. Penandatanganan dilakukan pada hari Jum'at, 10 November 2023 bertempat di Pendopo Kabupaten Wonosobo. Kegiatan penandatangan NPHD diikuti oleh Bupati Wonosobo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Wonosobo, Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang terdiri dari BAPPEDA, DPPKAD, Inspektorat, dan Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo. Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo selaku koordinator antara KPU Kabupaten Wonosobo juga turut hadir dalam acara ini.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Wonosobo, H. Afif Nur Hidayat selaku pihak pemberi hibah dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Ruliawan Nugroho selaku pihak penerima hibah dari KPU Kabupaten Wonosobo. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo bernomor 900.1.9/1200/5.5/ 2023 dan nomor 01/KU.07-NK/3307/2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Wonosobo untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 adalah sebesar Rp.35.391.263.000,-.
Pasca penandatanganan NPHD, Bupati Wonosobo memberikan pengarahan terkait pelaksanaan penandatangan NPHD menunjukkan bukti keseriusan dan kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Proses pencairan anggaran hibah dilakukan dua kali, yaitu sebesar 40 % dari anggaran NPHD di tahun 2023 dan 60 % dari anggaran NPHD pada tahun 2024. Penggunaan anggaran hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo agar dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo memiliki peran penting sebagai penghubung antar lembaga pemerintah di Kabupaten Wonosobo agar dapat mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.