Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Wonosobo

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus – 27 Agustus 2024. Daftar pemilih sementara yang diumumkan tidak menampilkan elemen data secara lengkap. Penempelan DPS dilakukan di lokasi tempat pemungutan suara atau lokasi strategis lainnya. Terdapat 1.556 tempat pemungutan suara di Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. 1.551 TPS merupakan kategori TPS reguler dan 5 TPS merupakan TPS dengan kategori lokasi khusus. TPS lokasi khusus tersebar di Rutan kelas II b Wonosobo sejumlah satu TPS,  tiga TPS di Pondok Pesantren Al Mubarok Manggisan, dan satu TPS di Pondok Pesantren Roudlotuththolibin Waththullab Jawar, Mojotengah.

Masyarakat dapat melakukan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang diumumkan mulai tanggal 18 – 27 Agustus 2024. Masukan dan tanggapan dapat dilakukan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan dan atau Kantor Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan/Desa dengan mengisi lembar masukan dan tanggapan masyarakat dan melampirkan fotocopy KTP – Elektronik. Selain secara langsung, masyarakat juga dapat melakukan masukan dan tanggapan secara online dengan mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat pada link https://bit.ly/Form_tanggapanmasy_DPS_KAbWonosobo dan melampirkan bukti dukung otentik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,138 Kali.