
PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024
Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59 KPU Kabupaten Wonosobo resmi menutup Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan Penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud dimulai pada tanggal 8 Mei 2024, hal ini sesuai dengan dengan Surat KPU Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan san Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 52.022 (lima puluh dua ribu dua puluh dua) syarat dukungan dan harus tersebar di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Wonosobo, hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Nomor 868 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024.
Dalam upayanya memberikan informasi kepada mayarakat mengenai ketentuan penyerahan syarat dukungan, KPU Wonosobo telah melakukan sosialisasi dalam bentuk tatap muka, serta publikasi melalui media cetak, radio, laman dan media social resmi KPU Kabupaten Wonosobo. KPU Kabupaten Wonosobo juga telah membentuk TIM Helpdesk guna memenuhi kebutuhan informasi yang lebih detail bagi bakal padangan calon perseorangan yang berminat ingin maju dalam pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo melalui jalur perseorangan.
Sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon peseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo dalam Pemilihan serentak Tahun 2024 dan dinyatakan NIHIL, sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 128/PL.02.2-BA/3307/2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024.
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui.