RAPAT KOORDINASI KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I MARET TAHUN 2022
https://kab-wonosobo.kpu.go.id/public/kab-wonosobo/koleksigambar/1649038174DSC_0071.JPG
Kamis (31/03/2022) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo Jalan Sabuk Alu No.2b pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Wonosobo Menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Tingkat Kabupaten Wonosobo. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupatenn Wonosobo Asma Kozin, S.Psi. Dalam Sambutannya Ia menyatakan bahwa terdapat siswa-siswa SMA yang telah berusia 17 Tahun namun belum memiiki KTP Elektronik. Mengingat bahwa syarat untuk dapat memilih sebagaimana diatur dalam UU adalah memiliki KTP Elelktronik, Ia mengharapkan pihak terkait dalam hal ini Dispendukcapil dapat mengfasilitasi kegiatan perekaman KTP Elektronik tersebut.
Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali ini diikuti oleh Dinas/Instansi terkait seperti Bawaslu, Dispendukcapil, Kodim, Polrest, Kemenag, Lapas, KesBangpol, Dikpora serta Partai Politik Se Kabupaten Wonosobo. Dhyan Kartika Wulandari selaku Komisioner Devisi Perencanaan Data dan Informasi dalam paparannya menyebut, tujuan dari Kegiatan ini adalah dalam rangka Koordinasi untuk memperbaiki data pemilih berkelanjutan. Ia mendorong agar pihak pihak terkait saling bahu membahu untuk mewujudjan terciptanya daftar pemilih yang akurat dan valid. Di Kabupten Wonosobo saat ini berdasar hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai dengan Bulan Maret tahun 2022 tercatat sejumlah 680.015 ( enam ratus delapan puluh ribu llima belas ) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 345.659 ( tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh sembilan ) pemilih dan perempuan berjumlah 334.356 ( tiga ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam ) pemilih, yang tersebar di Lima belas kecamatan.
Akurat dan akuntabelnya daftar pemilih akan bermuara pada kwalitas dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan itu sendiri. Sehingga persoalan persoalan klasik terkait daftar pemilih, seperti masih tercantumnya pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih bisa diminimalisir.Pemilih yang tidak memenuhi syatrat tersebut diantaranya yang bersangkutan telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan belum cukup umur.
Semoga dengan adanya penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini dapat menjadi salah satu cara agar pemilihan umum 2024 menjadi lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada KPU selaku penyelenggara Pemilu.