
RAPAT KOORDINASI PEMETAAN TPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024
KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Rapat koordinasi ini merupakan rapat pertama pasca pelantikan PPS pada tanggal 26 Mei 2024. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Rapat koordinasi diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK divisi data dan informasi Se – Kabupaten Wonosobo. Turut hadir perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo dan Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho, SE. Dalam arahannya beliau menyampaikan terkait kesiapan badan penyelenggara terutama PPS dalam melakukan pemetaan TPS. Selanjutnya, adalah pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson,S.Sos.,M.Si. Beliau menyampaikan agar PPK mengikuti apel bersama di Kecamatan setiap hari Senin dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pleno PPK untuk membahas tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ibu Siwi Windaryati, MM selaku Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Wonosobo menjelaskan dukungan Dinas Dukcapil dalam tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih dengan melanjutkan program jemput bola perekaman KTP – Elektronik untuk pemilih pemula. Pengarahan dilanjutkan oleh Ibu Dhyan Kartika Wulandari, S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo divisi Pencegahan, Parmas dan Humas. Beliau menjelaskan bahwa dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih terdapat tiga hal yang dilakukan, yaitu proses perbaikan data pemilih, penambahan data pemilih yang sudah memenuhi syarat, dan pencoretan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Beliau menegaskan bahwa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih yaitu dengan memaksimalkan proses pendataan saat pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.
Pemaparan materi terkait proses pemutakhiran data dan daftar pemilih disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi teknis penyelenggara, Bapak Robingul Ahsan, S.Pd.,M.A. Pendataan pemilih dilakukan berdasarkan prinsip de jure berdasarkan KTP – El. Jika terdapat pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP – el maka dapat dilakukan pendataan menggunakan dokumen kependudukan lain berdasarkan peraturan perundang – undangan. Pemetaan TPS dilakukan menggunakan data hasil sinkronisasi dari DP4, DPT Pemilu Terakhir, dan sumber data lain dari instansi / lembaga. Hasil dari pemetaan TPS digunakan sebagai bahan pemutakhiran data pemilih. Penyusunan model A- daftar pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan tidak menggabungkan desa / kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga, dan memperhatikan aspek geografis setempat. Kegiatan rapat ditutup dengan penjelasan teknis terkait teknis pemetaan TPS oleh Operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo.