Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 pada hari Jum’at, 19 Juli 2024. Kegiatan rapat diikuti oleh Ketua dan anggota PPK divisi data dan informasi Se – Kabupaten Wonosobo. Selain dari PPK, perwakilan dari Dinas Dukcapil yaitu Kabid PIAK dan pemanfaatan data serta seorang pelaksana turut hadir dalam kegiatan rapat. Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Beliau memberikan pengarahan terkait PPK yang harus terus meningkatkan integritas dan rutin melakukan koordinasi dengan forkompimcam terkait tahapan Pilkada 2024.

Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson yang memberikan pengarahan terkait tertib administrasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc. Ibu Siwi selaku Kabid PIAK dan pemanfaatan data turut memberikan pengarahan terkait wajib KTP di Kabupaten Wonosobo yang belum rekam tinggal 0,8 % atau sekitar lima ribuan pemilih. Dinas Dukcapil Wonosobo melakukan pemutakhiran data kependudukan di Kecamatan mulai tanggal 8 Juli – 12 September 2024 dan juga melakukan jemput bola perekaman KTP – Elektronik di sekolah mulai tanggal 22 Juli 2024.

Materi rapat koordinasi disampaikan oleh anggota KPU divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Beliau menyampaikan terkait hal – hal yang perlu disiapkan terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK. Daftar pemilih hasil pemutakhiran ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran baik di tingkat Kelurahan / Desa yang dilakukan oleh PPS dan di tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK. Dalam pelaksanaan rapat pleno perlu disiapkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkan Kelurahan / Desa dan Kecamatan, Formulir Model A – Rekap PPS dan PPK, dan Formulir Model A – Rekap PPS dan PPK Perubahan Pemilih. Sebelum melakukan rapat pleno, PPS wajib melakukan sinkronisasi data dengan PKD dan PPK wajib melakukan sinkronisasi dengan Panwascam. Kagiatan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa / Kelurahan pada tanggal 2 Agustus 2024, tingkat Kecamatan pada tanggal 6 Agustus 2024 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten pada tanggal 9 Agustus 2024. Materi selanjutnya disampaikan oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo yang menjelaskan teknis unggah data pemutakhiran pemilih di aplikasi Sidalih dan penyusunan rekap perkembangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,071 Kali.