
RAPAT KOORDINASI PERENCANAAN ANGGARAN DAN LOGISTIK SERTA KONSOLIDASI KPU KABUPATEN WONOSOBO DENGAN PPK DAN SEKRETARIAT PPK SE - KABUPATEN WONOSOBO
KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat koordinasi perencanaan anggaran dan logistik serta konsolidasi KPU Kabupaten Wonosobo dengan PPK dan Sekretariat PPK Se – Kabupaten Wonosobo pada hari Jum'at, 24 November 2023 di Hotel Surya Asia. Kegiatan rapat dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, PPK dan Sekretariat PPK Pemilu 2024 Se - Kabupaten Wonosobo, dan Komisioner serta jajaran Sekretariat di KPU Kabupaten Wonosobo. Kasat Intelkam Polres Wonosobo dan Fungsional Ahli Muda Poldagri Bakesbangpol Wonosobo menjadi narasumber dalam kegiatan rapat ini.
Bapak AKP.HM. Nurhasan, S.H.,M.H. selaku Kasat Intelkam Polres Wonosobo menyampaikan materi terkait persiapan pengamanan logistik Pemilu Tahun 2024. Beberapa identifikasi potensi kerawanan yang terjadi saat pengamanan logistik pemilu yaitu adanya mark up harga dalam pengadaan logistik Pemilu, pencetakan kertas suara yang tidak sesuai target, surat suara yang rusak, salah packing / tertukar saat pelipatan dan packing surat suara, dan keterlambatan dalam distribusi logistik Pemilu. Selain kerawanan dalam pengamanan logistik Pemilu, terdapat juga kerawanan dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan umur Capres / Cawapres. Hal tersebut mengakibatkan perang narasi di media sosial dan respon negatif terhadap pemerintah. Terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk mencegah kerawanan dalam tahapan Pemilu, yaitu mengidentifikasi potensi kerawanan tahapan pemilu dan melakukan langkah sinergis antar lembaga untuk mengurangi ancaman tersebut, memberdayakan Satgas Cooling System untuk mengurangi potensi kerawanan yang ditimbulkan pada pelaksanaan tahapan Pemilu, menjalin komunikasi dan kerjasama dengan penyelenggara pemilu, Satgas Parpol, Pomas untuk mendukung & mensukseskan Pemilu.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak H.Romadlon,S.IP selaku Fungsional Ahli Muda Poldagri Bakesbangpol Wonosobo. Beliau menyampaikan materi terkait Peran Strategis Pemerintah Daerah dalam Pesta Demokrasi 2024. Peran Pemda dalam pelaksanaan pemilu diatur dalam pasal 434 UU 7 Tahun 2017, yaitu penugasan personel di sekretariat di PPK, Panwascam, dan PPS; menyediakan sarana ruangan untuk PPK, Panwascam, dan PPS, melaksankan sosialisasi Pemilu, melaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pemantauan pemilu, menjamin ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN dan membentuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemerintah daerah juga harus membangun sinergi antar elemen pendukung untuk mewujudkan keberhasilan pemilu dan pilkada serentak 2024 dengan melakukan sinergi antar penyelenggara pemilu, pemerintah pusat dan pemda, aparat keamanan, paslon, parpol dan pendukung, media, dan LSM, organisasi masyarakat dan tokoh agama.
Usai pemberian materi oleh narasumber, kegiatan rapat dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo terkait PPK harus segera berkoordinasi dengan Kecamatan mengenai kesiapan gudang logistik di Kecamatan, persiapan untuk rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), persiapan pelaksanaan bimtek untuk PPK oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan bimtek PPS oleh KPU Kabupaten Wonosobo dan penguatan kelembagaan dan koordinasi antar anggota PPK. Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan pemberian penghargaan kepada Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Sukoharjo, dan Kecamatan Kalikajar sebagai Kecamatan terbaik dalam pelaksanaan Kirab Pemilu di tingkat Kecamatan.