
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo
KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Wonosobo pada tanggal 9 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo.
Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pimpinan instansi dengan bawahan mengenai target kinerja dan indikator kinerja yang harus dicapai. Perjanjian kinerja menjadi dasar dalam melaksanakan program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi. Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Kasubag dan pelaksana yang berstatus PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo.
Selain penandatanganan perjanjian kinerja, seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo juga melaksanakan penandatanganan pakta integritas. Terdapat tujuh poin penting yang menjadi komitmen penyelenggara pemilu yang dituangkan dalam pakta integritas, yaitu menjaga citra dan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif, berperan pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, tidak meminta atau menerima gratifikasi, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel, menghindari pertentangan kepentingan, memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan KPU di setiap tingkatan. Pakta Integritas KPU digunakan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang transparan, adil, efisien, dan bertanggung jawab.