Berita Terkini

958

PENYULUHAN PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Pada 1 Agustus 2024, KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan acara penyuluhan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dilanjutkan dengan penyampaian regulasi dari PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Robingul Ahsan selaku komisioner divisi teknis penyelenggara. Secara garis besar materi yang disampaikan adalah terkait dengan Alur Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Syarat Calon diantaranya adalah : Alur Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahap Pencalonan Persyaratan Pencalonan Partai Politik Syarat Calon Usia Calon Putusan MA No. 23 P/HUM/Th. 2024 Calon dengan status mantan terpidana Calon Berstatus TNI/POLRI Calon Berstatus ASN Calon Berstatus Kepala Desa Calon Bersetatus Anggota DPR, DPD, atau DPRD Calon yang menjabat di BUMN atau BUMD Perihal Ijazah Pemeriksaan Kesehatan Penyusunan Visi Misi Jabatan yang sama selama dua kali Kepala Daerah mencalonkan di Daerah Lain Persiapan Pendaftaran Pelaksanaan Pendaftaran Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan 1 (satu) Paslon Penggantian Calon


Selengkapnya
1035

Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)  di tingkat PPS dan PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 pada hari Rabu, 31 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Kegiatan rapat diikuti oleh perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo dan Ketua serta anggota PPK divisi data dan informasi. Rapat dibuka oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi teknis penyelenggaraan, Bapak Robingul Ahsan. Beliau menegaskan kembali terkait kedisiplinan PPK di dalam bekerja. Selain itu, PPK harus memahami dan terus belajar terkait aturan – aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Dukcapil, Bapak Adi Cahyono yang menyampaikan terkait data pemilih yang masih ganda, yaitu NIK yang dipakai oleh lebih dari satu orang. Terkait hal tersebut maka Dinas Dukcapil menyarankan untuk melakukan perekaman ulang. Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh Kasubag Rendatin KPU Wonosobo, Bapak Rifqie Ardianto yang memberikan penjelasan terkait kegiatan dan anggaran di badan penyelenggara pada Bulan Agustus. Materi terkait persiapan pleno DPHP di tingkat PPS dan PPK disampaikan oleh anggota KPU divisi rendatin, Ibu Yusy Arafah. Beliau menyampaikan terkait jadwal pleno di tingkat PPS yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2024 dan jadwal pleno PPK pada tanggal 6 Agustus 2024. Sebelum pelaksanan pleno, PPS wajib melakukan sinkronisasi data dengan PKD dan PPK wajib melakukan sinkronisasi data dengan Panwascam. Pihak – pihak yang diundang dalam pelaksanaan rapat pleno di tingkat PPS, yaitu Pantarlih, Partai Politik di tingkat Desa/Kelurahan, PKD, dan perangkat desa. Untuk pelaksanaan rapat pleno di tingkat PPK mengundang PPS, partai politik di tingkat kecamatan, Forkompimca, dan Panwascam. Partai politik yang diundang adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di tingkat Kabupaten. Dokumen yang disampaikan kepada pihak eksternal yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK serta formulir Model A – Rekap PPS dan Model A – Rekap PPK. Kegiatan selanjutnya yaitu penyelesaian data ganda yang dipandu oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo. PPK melakukan eksekusi data ganda berdasarkan data dukung yang otentik dan terbaru sesuai data kependudukan.


Selengkapnya
932

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN SOSIALISASI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Sabtu, 27 Juli 2024 mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi dengan PPK Se-Kabupaten Wonosobo pada kegiatan ini yang hadir adalah PPK Divisi SOSDIKLIH PARMAS & SDM. Dalam rapat ini Ketua KPU Kabupaten Wonosobo menyampaikan peran penting PPK Bagian Divisi SOSDIKLIH PARMAS & SDM dalam suksesnya penyelenggaraan PILKADA Tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo. Selanjutnya acara dilanjutkan oleh Divisi SOSDIKLIH PARMAS & SDM KPU Kabupaten Wonosobo Bapak Oky Haryanto beliau menyampaikan agenda sosialisasi yang akan dilaksanakan selama masa Tahapan PILKADA Serentak Tahun 2024.  


Selengkapnya
963

PELATIHAN TANGGAP DARURAT KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN WONOSOBO

23 Juli 2024 KPU Kabupaten melaksanakan Pelatihan Tanggap Darurat Kebakaran di Lingkungan KPU Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo. Dalam pelatihan ini petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran memberikan materi tentang Apa saja pemicu kebakaran ,bagaimana menanggulangi kebakaran dan hal-hal apa saja yang dilakukan jika terjadi kebakaran. Pelatihan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Wonosobo, dalam pelatihan ini juga diadakan simulasi memadamkan api apabila terjadi kebakaran.    


Selengkapnya
1025

USUL PERESMIAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN WONOSOBO HASIL PEMILU 2024

Dalam rangka Peresmian Pengangkatan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024, pada Senin 22 Juli 2024, KPU Kabupaten Wonosobo yang diwakili oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Robingul Ahsan., S.Pd., M.A, menyerahkan berkas kelangkapan berupa : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo nomor: 871 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Nomor : 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Foto Copy Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Pemilu Tahun 2024 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo nomor 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Foto Copy berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Surat keterangan dari KPU Wonosobo mengenai tidak adanya PHPU Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Dalam Pemilu Tahun 2024. Berkas usulan diterima oleh Roy Dian Christianto, S. Sos. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo. Roy menyampaikan berkas selanjutnya akan di sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai syarat dilakukannya persemian pengangkatan 45 Calon Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2024 - 2029.


Selengkapnya
1087

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 pada hari Jum’at, 19 Juli 2024. Kegiatan rapat diikuti oleh Ketua dan anggota PPK divisi data dan informasi Se – Kabupaten Wonosobo. Selain dari PPK, perwakilan dari Dinas Dukcapil yaitu Kabid PIAK dan pemanfaatan data serta seorang pelaksana turut hadir dalam kegiatan rapat. Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Beliau memberikan pengarahan terkait PPK yang harus terus meningkatkan integritas dan rutin melakukan koordinasi dengan forkompimcam terkait tahapan Pilkada 2024. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson yang memberikan pengarahan terkait tertib administrasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc. Ibu Siwi selaku Kabid PIAK dan pemanfaatan data turut memberikan pengarahan terkait wajib KTP di Kabupaten Wonosobo yang belum rekam tinggal 0,8 % atau sekitar lima ribuan pemilih. Dinas Dukcapil Wonosobo melakukan pemutakhiran data kependudukan di Kecamatan mulai tanggal 8 Juli – 12 September 2024 dan juga melakukan jemput bola perekaman KTP – Elektronik di sekolah mulai tanggal 22 Juli 2024. Materi rapat koordinasi disampaikan oleh anggota KPU divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Beliau menyampaikan terkait hal – hal yang perlu disiapkan terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK. Daftar pemilih hasil pemutakhiran ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran baik di tingkat Kelurahan / Desa yang dilakukan oleh PPS dan di tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK. Dalam pelaksanaan rapat pleno perlu disiapkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkan Kelurahan / Desa dan Kecamatan, Formulir Model A – Rekap PPS dan PPK, dan Formulir Model A – Rekap PPS dan PPK Perubahan Pemilih. Sebelum melakukan rapat pleno, PPS wajib melakukan sinkronisasi data dengan PKD dan PPK wajib melakukan sinkronisasi dengan Panwascam. Kagiatan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa / Kelurahan pada tanggal 2 Agustus 2024, tingkat Kecamatan pada tanggal 6 Agustus 2024 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten pada tanggal 9 Agustus 2024. Materi selanjutnya disampaikan oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo yang menjelaskan teknis unggah data pemutakhiran pemilih di aplikasi Sidalih dan penyusunan rekap perkembangan.


Selengkapnya