Berita Terkini

982

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN BIMTEK SIDALIH TINGKAT PPK DAN PERSIAPAN LAYANAN PINDAH MEMILIH

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Bimtek Sidalih Tingkat PPK dan Persiapan Layanan Pindah Memilih pada hari Selasa, 29 Agustus 2023. Rapat Koordinasi dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media zoom. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Pemilu 2024 Se - Kabupaten Wonosobo. Rapat Koordinasi dimulai pada pukul 09.00 dengan pengarahan dari Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Asma' Khozin. Anggota PPK diberi pertanyaan terkait kasus pindah memilih dan surat suara yang didapatkan. Selanjutnya penyampaian materi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan yang sekaligus membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibu Yusi Arafah. Dalam pemaparannya disampaikan materi terkait pelaksanaan bimbingan teknis pindah memilih untuk PPS di tingkat PPK. PPK harus dapat memahami perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). PPK juga wajib merekap pemilih DPTB setiap bulan. Perhatian khusus terkait pindah memilih diberikan di TPS Lokasi Khusus dan pemilih yang pindah memilih dikarenakan pindah domisili. Pemahaman terkait daerah pemilihan baik untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, dan DPD juga harus ditingkatkan agar pemilih yang melakukan pindah memilih memperoleh surat suara sesuai daerah pemilihannya. Rapat koordinasi ditutup pada jam 11.00 dengan arahan bagi PPK untuk segera membuat jadwal terkait pelaksanaan bimbingan teknis pindah memilih agar dapat dilakukan monitoring oleh KPU Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
935

Tahapan Pencermatan DCS

06 -11 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonsobo melaksanakan Tahapan Pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo. Pada tahapan ini Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo, jika terdapat perubahan dokumen adminstrasi, perpindahan dapil atau mengganti bakal calon. Tanggal 6 - 9 Agustus 2023 belum ada pengajuan dari Partai Politik, mereka hanya melakukan konsultasi terkait bagaimana mekanisme melakukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon, pindah dapil maupun ganti calon baik secara regulasi maupun dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kamis, 10 Agustus 2023 pertama kalinya KPU Kabupaten Wonosobo menerima pengajuan bakal calon yakni dari Partai UMMAT yang dilakukan pada pukul 08.30 WIB dan selanjutnya pada jam 11.30 Partai Solidaritas Indonesia melakukan pengajuan bakal calon. Hari terakhir pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo tanggal 11 Agustus 2023 beberapa partai politik melakukan pengajuan, yakni: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terhadap semua partai politik yang melakukan pengajuan KPU Kabupaten memberikan tanda terima. Tahapan Pencermatan DCS ditutup pada 11 Agustus 2023 jam 23.59 WIB, dan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi pada tanggal 12 – 15 Agustus 2023.


Selengkapnya
1216

BIMBINGAN TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI SIDALIH DALAM PROSES PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih dalam Proses Penyusunan DPTb dan DPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jum’at, 11 Agustus 2023 di Ruang Rapat KPU Wonosobo. Rapat diikuti oleh Perwakilan dari Bawaslu Wonosobo dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi Se-Kabupaten Wonosobo. Ibu Eko Fifin, selaku perwakilan dari Bawaslu Wonosobo menjelaskan bahwa tugas Bawaslu adalah mengutamakan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran. Tujuh langkah yang dilakukan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih adalah : (1) menyusun peta kerawanan, (2) menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, (3) berkoordinasi dengan stakeholder terkait, (4) pengawasan melekat, (5) analisis data, (6) audit dan investigasi, (7) pengawasan partisipatif.   Ibu Dhyan Kartika Wulandari selaku anggota KPU divisi Rendatin menjelaskan bahwa terdapat sembilan kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah pemilih sampai dengan H-30 atau tanggal 15 Januari 2023. Sembilan kategori tersebut yaitu, (1) melaksanakan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi (3) penyandang disabilitas di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi (4) menjalani rehabilitasi narkoba (5) menjadi tahanan (6) tugas belajar / menempuh pendidikan (7) pindah domisili (8) bencana alam dibuktikan dengan surat dari BNPB/Kades/Lurah/ pemberitaan di media massa (9) bekerja di luar domisili. Dari sembilan kategori tersebut, terdapat empat kategori yang pelayanan pindah memilihnya dapat dilakukan sampai dengan H-7 pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2023. Empat kategori tersebut yaitu (1) melaksanakan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, (3) menjadi tahanan, dan (4) terkena bencana alam. Pemilih dapat melakukan pindah memilih di TPS asal maupun TPS tujuan. Pelayanan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Wonosobo. Penjelasan terkait proses pindah memilih dalam aplikasi Sidalih diterangkan oleh Bapak Sugiyanto, selaku operator Sidalih Kabupaten. Proses penyusunan daftar pemilih tambahan dalam aplikasi Sidalih diawali dengan melakukan pengecekan apakah pemilih tersebut telah terdaftar di DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id. Jika pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT maka dapat dibuatkan A.Pindah Memilih melalui aplikasi Sidalih. Petugas wajib memasukkan alamat email dan no telpon pemilih agar dapat dihubungi jika ada pembatalan pindah memilih. Pemilih yang akan mengajukan proses pindah memilih juga wajib menyertakan bukti dukung yang disesuaikan dengan alasan pindah memilih. Kegiatan bimbingan teknis ditutup pada pukul 15.00 dengan arahan agar PPK dan PPS membuat posko pindah memilih di Kantor PPK, PPS, pondok pesantren, kampus serta mensosialisasikan tata cara pindah memilih baik secara offline maupun online. PPK juga diharapkan untuk mulai menginventarisir pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPT, agar dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).


Selengkapnya
977

RAPAT KOORDINASI KIRAB PEMILU 2024 DENGAN FORKOPIMDA

Senin, 07 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonsobo mengadakan Rapat Persiapan KIRAB PEMILU 2024 dengan dinas terkait diantaranya: Kepala Dinas Perumahan, kawasan pemukiman, dan perhubungan Kabupaten Wonosobo, Kaporles Wonosobo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Kodim 0707 Wonosobo, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Kepala Bagian Umum Setda Wonosobo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Kasatpol PP Wonosobo, dan Event Organizer (EO). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan  dengan partisipasi  masyarakat. Salah satu bentuk partisipasi  masyarakat adalah  melalui  kegiatan  sosialisasi  dan pendidikan pemilih.  Agar pemilu  tahun 2024 dapat tersosialisasikan  secara masif, dibutuhkan kolaborasi multi-pihak  dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat. Salah satu kegiatan sosialisasi dan pendidikan  pemilih dalam rangka memperingati setahun menuju hari pemungutan suara Pemilu  Tahun 2024 adalah pelaksanaan kegiatan KIRAB PEMILU 2024. Rapat ini membahas rangkaian kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan pada saat seremoni KIRAB PEMILU 2024 dan juga meminta masukan/ saran dan kesediaan bantuan dari peserta rapat yang hadir. Seremoni serah terima KIRAB PEMILU 2024 akan dilaksanakan di Gerbang Manda Wisata di Terminal Mendolo  Wonosobo pada Sabtu, 19 Agustus 2023 yang dihadiri oleh FORKOMPIMDA, dinas terkait, Ormas, Bawaslu, PPK dan PPS se- Kabupaten Wonosobo. Setelah acara seremoni dilanjutkan dengan konvoi kendaraan mobil KIRAB PEMIULU 2024 serta kendaraan PPK dan PPS melintasi jalan utama di Wonosobo dan berakhir di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo Kegiatan KIRAB PEMILU Tahun 2024 akan dilanjutkan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih di 15 kecamatan tanggal 19-25 Agustus 2023. KIRAB PEMILU 2024 diakhiri dengan penyerahan bendera KIRAB PEMILU 2024 kepada KPU Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 26 Agustus 2023. Melalui serangkaian kegiatan diatas partisipasi masyarakat Wonosobo sangat kami harapkan.


Selengkapnya
690

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KIRAB PEMILU 2024 KPU KABUPATEN WONOSOBO

Minggu, 06 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonsobo mengadakan Rapat Persiapan KIRAB PEMILU 2024. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan  dengan partisipasi  masyarakat. Salah satu bentuk partisipasi  masyarakat adalah  melalui  kegiatan  sosialisasi  dan pendidikan pemilih.  Agar pemilu  tahun 2024 dapat tersosialisasikan  secara masif, dibutuhkan kolaborasi multi-pihak  dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat. Salah satu kegiatan sosialisasi dan pendidikan  pemilih dalam rangka memperingati setahun menuju hari pemungutan suara Pemilu  Tahun 2024 adalah pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu  Tahun 2024. Rapat ini dihadiri seluruh Ketua PPK Se-Kabupaten Wonosobo, rapat ini membahas kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan di kecamatan dalam rangka memeriahkan KIRAB PEMILU 2024. Kegiatan dimulai jam 13.00 WIB yang dibuka dengan sambutan dari KETUA KPU Kabupaten Wonosobo selanjutnya dilanjutkan arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo. KIRAB PEMILU KPU Kabupaten Wonsobo akan diadakan pada tanggal 19 Agustus 2023 – 25 Agustus 2023.


Selengkapnya