Berita Terkini

659

SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA SERTA PENGGUNAAN SIREKAP DI TINGKAT TPS PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024 KPU KABUPATEN WONOSOBO

Rabu, 27 Desember 2024 KPU Kabupaten Wonosobo mengadakan Simulasi Pemungutan Dan Perhitungan Suara Serta Penggunaan SIREKAP Di Tingkat TPS Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Simulasi ini diadakan di Kampung Manggisan Baru Desa Mudal Kecamatan Mojotengah di Balai RW 09. Pada pelaksanaan ini KPU Kabupaten Wonosobo kolaborasi dengan PPK Mojotengah dan PPS Desa Mudal. Kegiatan ini yang berperan sebagai KPPS adalah PPS Desa Mudal dengan partisipasi dari pemilih di Desa Mudal yang masuk dalam DPT berperan sebagai pemilih pada TPS simulasi ini. Kegiatan dimulai 06.00 WIB dan selesai pada 19.00 WIB dengan mengundang stakeholder dan Selutuh PPK Se-Kabupaten Wonosobo. Pada simulasi ini ada beberapa peragaan dimulai dari pelayaan disabilitas, pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang tidak memiliki identitas tetapi ingin tetap memilih. Kegiatan simulasi yang dilaksanakan KPU Wonosobo berjalan dengan lancar dan dibuat semirip mungkin dengan pelaksanaan pemilihan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. 


Selengkapnya
628

SOSIALISASI PENIGKATAN PARTISIPASI PEMIIH KEPADA PENYANDANG DISABILITAS, KOMUNITAS DAN KAUM MARJINAL PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan sosialisasi yang dimaksud dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilu dalam pemilu tahun 2024 nanti. Komitmen KPU dalam rangka peningkatan partisipasi pemilu sudah didasarkan oleh regulasi tentang partisipasi pemilu maupun perlindungan hak-hak politik yang secara jelas tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.Komunitas merupakan kelompok masyarakat yang bisa menjangkau secara masiv kepada kelompok masyarakat yang dapat mendorong partisipasi pemilu.   memberikan pemahaman dan informasi kepada pemilih penyandang disabilitas, komunitas dan kaum marjinal untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024   Melalui kegiatan ini, diharapkan penyandang disabilitas dan kaum marjinal mendapatkan informasi yang sama dan edukasi yang seimbang seperti pemilih yang lain tentang pemilu tahun 2024. Diaharapkan Pemilu Tahun 2024 merupakan Pemilu yang inklusif yang memperhatikan kebutuhan bagi pemilih yang mempunyai keterbatasan.


Selengkapnya
420

Rapat Koordinasi Tahapan Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada badan Adhoc dan KPU Kabupaten Wonosobo. Rapat dibuka Pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho, S.E., yang selanjutnya acara Sosialisasi Pemilu dipandu oleh moderator Robingul Ahsan, S.Pd, M.A Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara sedangkan pada kesempatan pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Wonosobo bapak Fahmi Hidayat, S.I.P, M.P.P menyampaikan materi Tentng perubahan-perubahan kebiasaan manusia saat ini dan prilaku sosial dalam penggunaan sosial media dan gudget, bagaimana penggunaan media sosial dan prilaku-prilaku masyarakat indonesia saat ini. Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang kebiasaan buruk masyarakat Indonesia dalam penggunaan media sosial. Pemateri kedua Amirudin, S.Sos.I, M.Si Dosen Unsiq Wonosobo tentang Optimalisasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih mMelalui Pertemuan Tatap Muka, dijelaskan bahwa sampai saat ini pertemuan tatap muka merupakan salah satu metode yang masih sangat efektif dalam  rangka sosialisasi dan pensdidikan pemilih kepada masyarakat sehingga pertemuan tatap muka pada saat ini justru masih masuk dalam regulasi Kampanye oleh KPU. Dalam kesempatan itu juga disampaikan tentang Perkembangan Komunikasi Politik antara lain : Pada zaman kuno, komunikasi politik melalui metode lisan: ceramah dan pidato. Era Romawi: pesan politik melalui prasasti, monument, dan media tulis abad ke-19 : Telegraf, dan  kabar menjadi media abad ke-20: radio dan televisi Abad 21: era digital, media sosial dan internet untuk basis pendukung, mengumpulkan dana kampanye, dan menyebarkan pesan politik. Medsos juga menjadi ruang partisipasi publik    yaitu Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Tahapan Pemilu yang sedang berjalan, serta Rencana Rekruitmen Badan adhoc KPPS yang akan segera diumumkan oleh KPU Kabupaten Wonosobo oleh Oky Haryanto, S.E.  dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dengan materi sebagai berikut : Prinsip Kampanye : Jujur, terbuka dan dialogis. Metode Kampanye : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat public/ debat antar pasangan, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa cetak dan elektronik. Materi kampanye memuat diantaranya : Nama, Nomor Urut, dan Foto Paslon Nama dan tanda gambar partai politik pengusung paslon Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Foto pengirus partai politik paslon Pelaksana Kampanye : pasangan calon; partai politik pengusung; Tim kampanye; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; Relawan, pihak lain. Larangan Kampanye : Kampanye  di luar jadwal Menjanjikan/memberikan  uang/materi lainnya untuk  memengaruhi pemilih Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye Menghina, menghasut,  memfitnah &  mengadu domba Menggunakan kekerasan,  ancaman kekerasan &  menganjurkan penggunaan  kekerasan Menggunakan fasilitas  & anggaran pemerintah Menghina seseorang,  agama, suku, ras,  golongan paslon Kampanye di  tempat ibadah &  pendidikan Mencantumkan foto/nama Presiden & Wakil Presiden/ pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik Mencetak &  menyebarkan bahan  kampanye di luar  ketentuan Mencetak & memasang  alat peraga kampanye  di luar ketentuan Melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan  pasangan calon sampai dengan akhir  masa jabatan tanpa persetujuan  tertulis dari Menteri. Sanksi Kampanye : Peringatan  Tertulis Penghentian  Aktivitas  penggunaan media sosial Pembatalan sebagai  pasangan calon Pidana  penjara


Selengkapnya
398

RAPAT KOORDINASI PERENCANAAN ANGGARAN DAN LOGISTIK SERTA KONSOLIDASI KPU KABUPATEN WONOSOBO DENGAN PPK DAN SEKRETARIAT PPK SE - KABUPATEN WONOSOBO

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat koordinasi perencanaan anggaran dan logistik serta konsolidasi KPU Kabupaten Wonosobo dengan PPK dan Sekretariat PPK Se – Kabupaten Wonosobo pada hari Jum'at, 24 November 2023 di Hotel Surya Asia. Kegiatan rapat dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, PPK dan Sekretariat PPK Pemilu 2024 Se - Kabupaten Wonosobo, dan Komisioner serta jajaran Sekretariat di KPU Kabupaten Wonosobo. Kasat Intelkam Polres Wonosobo dan Fungsional Ahli Muda Poldagri Bakesbangpol Wonosobo menjadi narasumber dalam kegiatan rapat ini. Bapak AKP.HM. Nurhasan, S.H.,M.H. selaku Kasat Intelkam Polres Wonosobo menyampaikan materi terkait persiapan pengamanan logistik Pemilu Tahun 2024. Beberapa identifikasi potensi kerawanan yang terjadi saat pengamanan logistik pemilu yaitu adanya mark up harga dalam pengadaan logistik Pemilu, pencetakan kertas suara yang tidak sesuai target, surat suara yang rusak, salah packing / tertukar saat pelipatan dan packing surat suara, dan keterlambatan dalam distribusi logistik Pemilu. Selain kerawanan dalam pengamanan logistik Pemilu, terdapat juga kerawanan dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan umur Capres / Cawapres. Hal tersebut mengakibatkan perang narasi di media sosial dan respon negatif terhadap pemerintah. Terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk mencegah kerawanan dalam tahapan Pemilu, yaitu mengidentifikasi potensi kerawanan tahapan pemilu  dan melakukan langkah sinergis antar lembaga untuk mengurangi ancaman tersebut, memberdayakan Satgas Cooling System untuk mengurangi potensi kerawanan yang ditimbulkan pada pelaksanaan tahapan Pemilu,  menjalin komunikasi dan kerjasama dengan penyelenggara pemilu, Satgas Parpol, Pomas untuk  mendukung & mensukseskan Pemilu. Materi kedua disampaikan oleh Bapak H.Romadlon,S.IP selaku Fungsional Ahli Muda Poldagri Bakesbangpol Wonosobo. Beliau menyampaikan materi terkait Peran Strategis Pemerintah Daerah dalam Pesta Demokrasi 2024. Peran Pemda dalam pelaksanaan pemilu diatur dalam pasal 434 UU 7 Tahun 2017, yaitu penugasan personel di sekretariat di PPK, Panwascam, dan PPS; menyediakan sarana ruangan untuk PPK, Panwascam, dan PPS, melaksankan sosialisasi Pemilu, melaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pemantauan pemilu, menjamin ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN dan membentuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemerintah daerah juga harus  membangun sinergi antar elemen pendukung untuk mewujudkan keberhasilan pemilu dan pilkada serentak 2024 dengan melakukan sinergi antar penyelenggara pemilu, pemerintah pusat dan pemda, aparat keamanan, paslon, parpol dan pendukung, media, dan LSM, organisasi masyarakat dan tokoh agama. Usai pemberian materi oleh narasumber, kegiatan rapat dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo terkait PPK harus segera berkoordinasi dengan Kecamatan mengenai kesiapan gudang logistik di Kecamatan, persiapan untuk rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), persiapan pelaksanaan bimtek untuk PPK oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan bimtek PPS oleh KPU Kabupaten Wonosobo dan penguatan kelembagaan dan koordinasi antar anggota PPK. Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan pemberian penghargaan kepada Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Sukoharjo, dan Kecamatan Kalikajar sebagai Kecamatan terbaik dalam pelaksanaan Kirab Pemilu di tingkat Kecamatan.


Selengkapnya
447

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Informasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Rabu, 22 November 2023 bertempat di Joglo Nawasena, Kalierang, Selomerto. Rapat Koordinasi diikuti oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Se - Kabupaten Wonosobo dan Komisoner serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Pelaksanaan rapat koordinasi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pemilu. Dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Pelaksanaan Rapat Koordinasi juga menjadi ajang perkenalan bagi anggota KPU Kabupaten Wonosobo periode 2023 - 2028 bersama dengan anggota PPK Pemilu 2024 Se - Kabupaten Wonosobo. Dalam pengarahan yang dilakukan oleh Ketua KPU ditegaskan terkait pentingnya membangun soliditas dengan Forkompimca dan jajaran sekretariat di Kecamatan. PPK juga harus melakukan koordinasi terkait kesiapan gudang logistik di masing - masing kecamatan. Penyusunan laporan pertanggungjawaban di tingkat badan penyelenggara juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Agus Kristiono selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo. Keberadaan PPK sebagai badan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan nilai indeks demokrasi. Kesbangpol sebagai koordinator dalam pelaksanaan Pemilu senantiasa melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK wajib berpegang teguh pada aturan yang berlaku sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran pemilu. Pengarahan dilanjutkan oleh Bapak Ariantono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi. Dalam arahannya, beliau menyampaikan terkait sinergi antara PPK dan Panwascam dalam melaksanakan tugasnya. PPK berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) dan Panwascam berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). PPK juga harus dapat bekerja secara lintas sektoral, karena dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan PPK harus berkoordinasi dengan Forkompimca. Materi terkait data dan informasi disampaikan oleh Ibu Yusy Arafah, selaku Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Saat ini KPU sedang berupaya untuk membangun tambang data yang dapat diolah menjadi informasi sehingga dapat dipahami oleh masyarakat. Termasuk data pemilih yang diolah oleh KPU sehingga dapat menampilkan informasi terkait jumlah Kabupaten, Kecamatan, Desa / Kelurahan, TPS, hingga jumlah pemilih di Indonesia. Terdapat dua jenis data, pertama yaitu data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau bilangan sehingga dapat diolah secara numerik dengan akurat. Kedua, yaitu data kualitatif yang merupakan data yang tidak dapat disajikan dalam bentuk angka atau numerik. Data pemilih yang dimiliki oleh KPU termasuk data kuantitatif karena disajikan dalam bentuk numerik. Dikarenakan hampir mendekati pelaksanaan pemilu, maka saat ini banyak pihak, termasuk dari calon legislatif yang meminta data terkait pemilih kepada PPK maupun KPU Kabupaten, oleh karena itu PPK harus dapat memfilter data yang diberikan kepada calon - calon tersebut. Visualisasi data dapat disajikan dalam bentuk chart, tabel, grafis, infografis, dashboard, dan geospasi. Pelaksanaan rapat koordinasi ditutup oleh operator data pemilih KPU Kabupaten Wonosobo yang menjelaskan terkait pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap yang dilakukan melalui aplikasi Sidalih.


Selengkapnya
430

PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024. Penandatanganan dilakukan pada hari Jum'at, 10 November 2023 bertempat di Pendopo Kabupaten Wonosobo. Kegiatan penandatangan NPHD diikuti oleh Bupati Wonosobo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Wonosobo, Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang terdiri dari BAPPEDA, DPPKAD, Inspektorat, dan Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo. Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo selaku koordinator antara KPU Kabupaten Wonosobo juga turut hadir dalam acara ini.  Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Wonosobo, H. Afif Nur Hidayat selaku pihak pemberi hibah dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Ruliawan Nugroho selaku pihak penerima hibah dari KPU Kabupaten Wonosobo. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo bernomor 900.1.9/1200/5.5/ 2023 dan nomor 01/KU.07-NK/3307/2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Wonosobo untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 adalah sebesar Rp.35.391.263.000,-. Pasca penandatanganan NPHD, Bupati Wonosobo memberikan pengarahan terkait pelaksanaan penandatangan NPHD menunjukkan bukti keseriusan dan kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Proses pencairan anggaran hibah dilakukan dua kali, yaitu sebesar 40 % dari anggaran NPHD di tahun 2023 dan 60 % dari anggaran NPHD pada tahun 2024. Penggunaan anggaran hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo  agar dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo memiliki peran penting sebagai penghubung antar lembaga pemerintah di Kabupaten Wonosobo agar dapat mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


Selengkapnya