KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada badan Adhoc dan KPU Kabupaten Wonosobo. Rapat dibuka Pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho, S.E., yang selanjutnya acara Sosialisasi Pemilu dipandu oleh moderator Robingul Ahsan, S.Pd, M.A Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara sedangkan pada kesempatan pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Wonosobo bapak Fahmi Hidayat, S.I.P, M.P.P menyampaikan materi Tentng perubahan-perubahan kebiasaan manusia saat ini dan prilaku sosial dalam penggunaan sosial media dan gudget, bagaimana penggunaan media sosial dan prilaku-prilaku masyarakat indonesia saat ini. Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang kebiasaan buruk masyarakat Indonesia dalam penggunaan media sosial.
Pemateri kedua Amirudin, S.Sos.I, M.Si Dosen Unsiq Wonosobo tentang Optimalisasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih mMelalui Pertemuan Tatap Muka, dijelaskan bahwa sampai saat ini pertemuan tatap muka merupakan salah satu metode yang masih sangat efektif dalam rangka sosialisasi dan pensdidikan pemilih kepada masyarakat sehingga pertemuan tatap muka pada saat ini justru masih masuk dalam regulasi Kampanye oleh KPU. Dalam kesempatan itu juga disampaikan tentang Perkembangan Komunikasi Politik antara lain :
Pada zaman kuno, komunikasi politik melalui metode lisan: ceramah dan pidato.
Era Romawi: pesan politik melalui prasasti, monument, dan media tulis
abad ke-19 : Telegraf, dan kabar menjadi media
abad ke-20: radio dan televisi
Abad 21: era digital, media sosial dan internet untuk basis pendukung, mengumpulkan dana kampanye, dan menyebarkan pesan politik. Medsos juga menjadi ruang partisipasi publik
yaitu Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Tahapan Pemilu yang sedang berjalan, serta Rencana Rekruitmen Badan adhoc KPPS yang akan segera diumumkan oleh KPU Kabupaten Wonosobo oleh Oky Haryanto, S.E. dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dengan materi sebagai berikut :
Prinsip Kampanye : Jujur, terbuka dan dialogis.
Metode Kampanye : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat public/ debat antar pasangan, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa cetak dan elektronik.
Materi kampanye memuat diantaranya :
Nama, Nomor Urut, dan Foto Paslon
Nama dan tanda gambar partai politik pengusung paslon
Visi, Misi dan Program Pasangan Calon
Foto pengirus partai politik paslon
Pelaksana Kampanye : pasangan calon; partai politik pengusung; Tim kampanye; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; Relawan, pihak lain.
Larangan Kampanye :
Kampanye di luar jadwal
Menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi pemilih
Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye
Menghina, menghasut, memfitnah & mengadu domba
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan & menganjurkan penggunaan kekerasan
Menggunakan fasilitas & anggaran pemerintah
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan paslon
Kampanye di tempat ibadah & pendidikan
Mencantumkan foto/nama Presiden & Wakil Presiden/ pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik
Mencetak & menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan
Mencetak & memasang alat peraga kampanye di luar ketentuan
Melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
Sanksi Kampanye :
Peringatan Tertulis
Penghentian Aktivitas penggunaan media sosial
Pembatalan sebagai pasangan calon
Pidana penjara
Selengkapnya