Berita Terkini

985

Pelantikan dan Bimtek Pantarlih serta Gerakan Coklit Serentak di Kabupaten Wonosobo

Pelantikan Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024. Terdapat 2.712 Pantarlih yang bertugas di 1.551 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 265 Desa / Kelurahan di 15 Kecamatan Se Kabupaten Wonosobo. Pelantikan Pantarlih dilakukan di Desa/ Kelurahan masing – masing. Pantarlih yang paling sedikit berjumlah dua orang terdapat di lima desa,  yaitu Desa Sumbersari (Kecamatan Wadaslintang), Desa Ngalian dan Desa Kalipuru (Kecamatan Kepil), Desa Kecis (Kecamatan Selomerto), dan Desa Igirmranak (Kecamatan Kejajar). Jumlah Pantarlih terbanyak terdapat di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo yaitu 37 Pantarlih yang bertugas di 15 TPS. Pantarlih yang bertugas dilantik dengan mengenakan atribut lengkap, yaitu Topi, Rompi Pantarlih, tanda pengenal Pantarlih serta dibekali dengan formulir – formulir yang digunakan untuk melakukan coklit kepada pemilih. Pasca pelantikan, PPS memberikan bimbingan teknis terkait teknis pelaksanaan coklit dan penggunaan aplikasi E – coklit kepada Pantarlih. Buku panduan pantarlih menjadi acuan dan pedoman Pantarlih dalam melakasanakan coklit kepada pemilih. Selain melakukan coklit secara manual, Pantarlih juga menggunakan aplikasi E - coklit yang terinstal di android masing – masing Pantarlih. Dengan adanya aplikasi E – coklit diharapkan dapat memudahkan operator di Kecamatan dan Kabupaten untuk memantau progres pelaksanaan coklit secara online. Pelaksanaan coklit data pemilih dilakukan mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Sebagai permulaan dimulainya coklit, pada tanggal 24 Juni juga dilakukan Gerakan Coklit Serentak. Gerakan coklit serentak dilakukan untuk mencoklit tokoh masyarakat mulai dari tingkat Desa / Kelurahan, tingkat Kecamatan sampai di tingkat Kabupaten Wonosobo. Gerakan coklit serentak merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo di tanggal 27 November 2024. Beberapa tokoh masyarakat yang dicoklit pada saat Gerakan Coklit Serentak yaitu, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
981

Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi SIDALIH serta E - Coklit di KPU Kabupaten Wonosobo

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sidalih serta E - Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Kegiatan bimtek dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024 di Hotel Surya Asia, Wonosobo. Bimbingan teknis diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK divisi data dan informasi Se – Kabupaten Wonosobo. Turut hadir perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo dan Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Kegiatan bimtek dibuka oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Kabul. Selain membuka acara bimtek, beliau juga memperkenalkan diri sebagai anggota KPU yang baru. Dalam arahannya beliau menyampaikan terkait Pantarlih yang harus bekerja dengan Surat Keputusan dan dipastikan bahwa Pantarlih tersebut tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Selain itu, dalam bertugas Pantarlih juga wajib menggunakan atribut lengkap Pantarlih dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya, adalah pengarahan dari perwakilan Dinas Dukcapil Wonosobo, Bapak Nuri Adi Cahyono. Pelaksanaan coklit oleh Pantarlih dalam Pilkada turut membantu pemutakhiran data kependudukan, karena data yang diperoleh Pantarlih akurat dan up to date. Dinas Dukcapil siap membantu menyediakan dan melengkapi data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Ibu Dhyan Kartika Wulandari, S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo divisi Pencegahan, Parmas dan Humas. Beliau menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan coklit, Pantarlih akan menemukan masih banyak penduduk yang tidak tertib administrasi kependudukan, misalnya antara alamat tinggal dengan alamat di KTP berbeda. Selain itu, masih banyak warga yang sudah meninggal namun masih belum dicoret dari data pemilih dikarenakan belum memiliki akta kematian. Diharapkan PPK dapat memahami materi bimtek yang disampaikan hari ini, dikarenakan pelaksanaan coklit merupakan tahapan awal dan krusial dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih. Selain menggunakan aplikasi Sidalih, pelaksanaan coklit juga menggunakan aplikasi e – coklit sehingga jumlah pemilih yang sudah tercoklit dapat terpantau secara online. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Rifqie Ardianto,SH. Beliau menyampaikan terkait rencana anggaran dan biaya badan adhoc di PPK dan PPS pada bulan Juni. Selain itu beliau juga menyampaikan terkait kelengkapan Pantarlih berupa topi, rompi, alat tulis, formulir dan id card yang akan didistribusikan pada tanggal 21 – 23 Juni 2024. Materi terkait coklit disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi teknis penyelenggara, Bapak Robingul Ahsan, S.Pd.,M.A.  Bimtek coklit dilaksanakan secara berjenjang diawali dari bimtek KPU ke PPK, PPK ke PPS, dan PPS ke Pantarlih. Tahapan coklit oleh Pantarlih dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Dalam melaksanakan coklit, Pantarlih harus melakukan secara door to door karena harus mencocokkan data pemilih secara langsung dengan membandingkan data di Formulir A.Daftar Pemilih dengan KTP – el /Kartu Keluarga pemilih yang bersangkutan. Saat  melakukan coklit, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat harus berhati – hati terutama untuk pemilih dengan kode 4 (pindah domisili) dan kode 8 (Pindah TPS). Pantarlih juga harus menjaga kerahasiaan formulir model A.Daftar Pemilih, karena di dalam formulir tersebut terdapat NIK dan NKK pemilih. Kegiatan bimbingan teknis dilanjutkan dengan pemaparan terkait penjelasan teknis penggunaan aplikasi E – Coklit oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo. Pasca pemaparan materi E – Coklit, PPK melakukan simulasi penggunaan aplikasi dipandu oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
1061

PELANTIKAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA KOMISIONER KPU KABUPATEN WONOSOBO

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy’ari melantik Bapak Kabul sebagai Anggota Komisioner Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2023-2028 KPU Kabupaten Wonosobo menggantikan Bapak Riswahyu Raharjo. Pelantikan di laksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 13 Juni 2024 video conference dari KPU Republik Indonesia di Jakarta. Dalam Pelantikan ini Ketua KPU Republik Indonesia memberikan pesan untuk Komisioner yang baru dilantik untuk dapat menyesuikan diri dengan tahapan PILKADA yang sedang berjalan.


Selengkapnya
1064

RAPAT KOORDINASI PEMETAAN TPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Rapat koordinasi ini merupakan rapat pertama pasca pelantikan PPS pada tanggal 26 Mei 2024. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Rapat koordinasi diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK divisi data dan informasi Se – Kabupaten Wonosobo. Turut hadir perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo dan Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho, SE. Dalam arahannya beliau menyampaikan terkait kesiapan badan penyelenggara terutama PPS dalam melakukan pemetaan TPS. Selanjutnya, adalah pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson,S.Sos.,M.Si. Beliau menyampaikan agar PPK mengikuti apel bersama di Kecamatan setiap hari Senin dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pleno PPK untuk membahas tahapan Pilkada Serentak 2024. Ibu Siwi Windaryati, MM selaku Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Wonosobo menjelaskan dukungan Dinas Dukcapil dalam tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih dengan melanjutkan program jemput bola perekaman KTP – Elektronik untuk pemilih pemula. Pengarahan dilanjutkan oleh Ibu Dhyan Kartika Wulandari, S.Sos selaku anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo divisi Pencegahan, Parmas dan Humas. Beliau menjelaskan bahwa dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih terdapat tiga hal yang dilakukan, yaitu proses perbaikan data pemilih, penambahan data pemilih yang sudah memenuhi syarat, dan pencoretan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Beliau menegaskan bahwa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih yaitu dengan memaksimalkan proses pendataan saat pelaksanaan coklit oleh Pantarlih. Pemaparan materi terkait proses pemutakhiran data dan daftar pemilih disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi teknis penyelenggara, Bapak Robingul Ahsan, S.Pd.,M.A. Pendataan pemilih dilakukan berdasarkan prinsip de jure berdasarkan KTP – El. Jika terdapat pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP – el maka dapat dilakukan pendataan menggunakan dokumen kependudukan lain berdasarkan peraturan perundang – undangan. Pemetaan TPS dilakukan menggunakan data hasil sinkronisasi dari DP4, DPT Pemilu Terakhir, dan sumber data lain dari instansi / lembaga. Hasil dari pemetaan TPS digunakan sebagai bahan pemutakhiran data pemilih. Penyusunan model A- daftar pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan tidak menggabungkan desa / kelurahan,  memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga, dan memperhatikan aspek geografis setempat. Kegiatan rapat ditutup dengan penjelasan teknis terkait teknis pemetaan TPS oleh Operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
724

PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024

Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59 KPU Kabupaten Wonosobo resmi menutup Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan Penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud dimulai pada tanggal 8 Mei 2024, hal ini sesuai dengan dengan Surat KPU Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan san Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Adapun jumlah syarat dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 52.022 (lima puluh dua ribu dua puluh dua) syarat dukungan dan harus tersebar di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Wonosobo, hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Nomor 868 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Dalam upayanya memberikan informasi kepada mayarakat mengenai ketentuan penyerahan syarat dukungan, KPU Wonosobo telah melakukan sosialisasi dalam bentuk tatap muka, serta publikasi melalui media cetak, radio, laman dan media social resmi KPU Kabupaten Wonosobo. KPU Kabupaten Wonosobo juga telah membentuk TIM Helpdesk guna memenuhi kebutuhan informasi yang lebih detail bagi bakal padangan calon perseorangan yang berminat ingin maju dalam pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo melalui jalur perseorangan. Sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon peseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo dalam Pemilihan serentak Tahun 2024 dan dinyatakan NIHIL, sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 128/PL.02.2-BA/3307/2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Demikian disampaikan untuk dapat diketahui.  


Selengkapnya
1076

RAPAT EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan PPK dan Sekretariat PPK Se – Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu, 27 Maret 2024 di Hotel Dafam. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, yaitu Bripka Azzimar Shidqy P.,S.I.Kom,M.H.  dari Polres Wonosobo, Bapak Drs. Agus Kristiono.,M.Si., selaku Kepala Bakesbangpol Wonosobo,  Bapak Sarwanto Priadhi selaku Ketua Bawaslu Wonosobo, dan Ibu Dwi Saraswati, S.Stp.,M.Si. selaku Kabag Pemerintahan Setda Wonosobo.  Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho, SE. Selanjutnya pemaparan materi oleh Bripka Azzimar. Beliau menyampaikan terkait evaluasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sempat terjadi perusakan bendera partai politik sebelum masa kampanye. Selain itu perlu dijelaskan lagi terkait perbedaan masa sosialisasi dan kampanye. Selain itu, pada masa kampanye sempat ada beberapa partai politik berkampanye tanpa surat ijin dari Polres.  Pada tahapan rekapitulasi terjadi kericuhan di Kecamatan Garung. Di Wonosobo juga sempat beredar hoax terkait siapapun yang sudah memiliki KTP – el bisa mencoblos walaupun belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Tupoksi polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, logistik hingga lingkungan kantor KPU.  Materi kedua disampaikan oleh Bapak Agus dari Bakesbangpol Wonosobo. Beliau memberikan evaluasi terkait masih kurangnya sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024, terutama terkait status pemilih. Diharapkan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang badan penyelenggara di semua tingkatan harus satu pemahaman, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proses pemungutan suara yang berakibat pada terjadinya pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, pada pelaksanaan Pemilu 2024 masih ditemukan adanya praktek money politic. Hal ini menjadi PR bahwa masyarakat harus terus diberikan Pendidikan politik agar dapat menjadi pemilih cerdas. Materi ketiga disampaikan oleh Bapak Sarwanto dari Bawaslu Wonosobo. Beliau menyampaikan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan titik awal pelaksanaan Pemilu Serentak yang terdiri dari Pileg, Pilpres, dan Pemilihan DPD serta Pilkada pada tahun yang sama. Lemahnya pemahaman terkait regulasi pemilu menimbulkan banyak kesalahan yang berdampak pada terjadinya pelanggaran pemilu, sehinga mengakibatkan meningkatnya jumlah PSU. Diharapkan  untuk pelaksanaan Pemilu mendatang dapat diperjelas lagi terkait aturan Pemilu, sehingga tidak terjadi bias regulasi agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara maksimal. Materi terakhir disampaikan oleh Ibu Saras dari Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo.  Beliau menyampaikan terkait partisipasi pemilih di Wonosobo pada Pemilu 2024 sebesar 82,91 %. Partisipasi tertinggi terdapat di Kecamatan Kejajar, yaitu 89 % dan terendah di Kecamatan Wadaslintang yaitu 71 %. Catatan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo yaitu masih terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan kurangnya sosialisasi terkait pindah memilih. Diperlukan penguatan terkait pemahaman regulasi pemilu terutama di tingkat PPS dan KPPS sebagai bentuk antisipasi terhadap adanya PSU di TPS 9 Selomerto dan TPS 19 Wonosobo Barat. Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan damai dikarenakan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Satlinmas bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat.  Pasca pemaparan materi oleh narasumber, diisi dengan evaluasi internal yang disampaikan oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo. Dalam evaluasi internal disampaikan terkait masih adanya kekurangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pembentukan badan penyelenggara, kurangnya sosialisasi terkait tahapan pemilu, kurangnya pemahaman terkait proses pindah memilih, dan di hari pemungutan suara masih banyak KPPS yang proses unggah Sirekapnya bermasalah. Selain terkait teknis pelaksanaan Pemilu, dari Sekretaris juga menegaskan kembali terkait pentingnya tertib administrasi terutama dalam pertanggung jawaban keuangan, karena masih banyak SPJ PPS dan PPK yang belum diupload di Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB). Kegiatan rapat evaluasi ditutup dengan pemberian penghargaan kepada PPK dengan kategori tata kelola logistik terbaik, tata kelola keuangan terbaik, sosialisasi partisipasi terbaik, pengelolaan data pemilih terbaik, pengelolaan data SDM terbaik, minim permasalahan hukum terbaik, pengelolaan media sosial terbaik, pengelolaan pemungutan dan penghitungan suara terbaik, pengelolaan Sirekap terbaik, dan soliditas tim terbaik.


Selengkapnya