Berita Terkini

951

PELATIHAN TANGGAP DARURAT KEBAKARAN DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN WONOSOBO

23 Juli 2024 KPU Kabupaten melaksanakan Pelatihan Tanggap Darurat Kebakaran di Lingkungan KPU Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo. Dalam pelatihan ini petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran memberikan materi tentang Apa saja pemicu kebakaran ,bagaimana menanggulangi kebakaran dan hal-hal apa saja yang dilakukan jika terjadi kebakaran. Pelatihan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Wonosobo, dalam pelatihan ini juga diadakan simulasi memadamkan api apabila terjadi kebakaran.    


Selengkapnya
988

USUL PERESMIAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN WONOSOBO HASIL PEMILU 2024

Dalam rangka Peresmian Pengangkatan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024, pada Senin 22 Juli 2024, KPU Kabupaten Wonosobo yang diwakili oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Robingul Ahsan., S.Pd., M.A, menyerahkan berkas kelangkapan berupa : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo nomor: 871 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Nomor : 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Foto Copy Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Pemilu Tahun 2024 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo nomor 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Foto Copy berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo; Surat keterangan dari KPU Wonosobo mengenai tidak adanya PHPU Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Dalam Pemilu Tahun 2024. Berkas usulan diterima oleh Roy Dian Christianto, S. Sos. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo. Roy menyampaikan berkas selanjutnya akan di sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai syarat dilakukannya persemian pengangkatan 45 Calon Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2024 - 2029.


Selengkapnya
1071

Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 pada hari Jum’at, 19 Juli 2024. Kegiatan rapat diikuti oleh Ketua dan anggota PPK divisi data dan informasi Se – Kabupaten Wonosobo. Selain dari PPK, perwakilan dari Dinas Dukcapil yaitu Kabid PIAK dan pemanfaatan data serta seorang pelaksana turut hadir dalam kegiatan rapat. Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Beliau memberikan pengarahan terkait PPK yang harus terus meningkatkan integritas dan rutin melakukan koordinasi dengan forkompimcam terkait tahapan Pilkada 2024. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson yang memberikan pengarahan terkait tertib administrasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc. Ibu Siwi selaku Kabid PIAK dan pemanfaatan data turut memberikan pengarahan terkait wajib KTP di Kabupaten Wonosobo yang belum rekam tinggal 0,8 % atau sekitar lima ribuan pemilih. Dinas Dukcapil Wonosobo melakukan pemutakhiran data kependudukan di Kecamatan mulai tanggal 8 Juli – 12 September 2024 dan juga melakukan jemput bola perekaman KTP – Elektronik di sekolah mulai tanggal 22 Juli 2024. Materi rapat koordinasi disampaikan oleh anggota KPU divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Beliau menyampaikan terkait hal – hal yang perlu disiapkan terkait penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK. Daftar pemilih hasil pemutakhiran ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran baik di tingkat Kelurahan / Desa yang dilakukan oleh PPS dan di tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK. Dalam pelaksanaan rapat pleno perlu disiapkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkan Kelurahan / Desa dan Kecamatan, Formulir Model A – Rekap PPS dan PPK, dan Formulir Model A – Rekap PPS dan PPK Perubahan Pemilih. Sebelum melakukan rapat pleno, PPS wajib melakukan sinkronisasi data dengan PKD dan PPK wajib melakukan sinkronisasi dengan Panwascam. Kagiatan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa / Kelurahan pada tanggal 2 Agustus 2024, tingkat Kecamatan pada tanggal 6 Agustus 2024 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten pada tanggal 9 Agustus 2024. Materi selanjutnya disampaikan oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo yang menjelaskan teknis unggah data pemutakhiran pemilih di aplikasi Sidalih dan penyusunan rekap perkembangan.


Selengkapnya
927

SANTUNAN DAN DOA BERSAMA BERSAMA ANAK YATIM DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN WONOSOBO

Bulan Muharram adalah dimana pahala dari ibadah yang dilakukan selama bulan Muharram akan dilipatgandakan oleh Allah SWT, menjadikannya waktu yang sangat istimewa untuk memperbanyak amal ibadah. Dalam berbagai riwayat, telah disampaikan bahwa ibadah di bulan ini memiliki keutamaan yang luar biasa dan pahalanya dilipatgandakan oleh Allah SWT. Keutamaan-keutamaan ini menjadikan bulan Muharram sebagai waktu yang istimewa dalam kehidupan umat Muslim, di mana mereka meningkatkan ibadah, merenungkan sejarah Islam, dan memperdalam hubungan spiritual dengan Allah SWT serta dengan sesama. Kemudian, seperti yang juga masyhur kita ketahui, di bulan Muharram ini ada satu hari istimewa yang disebut dengan hari Asyura. Tepatnya tanggal 10 Muharram. Hari ini kerap disebut sebagai lebaran anak yatim. Bukan tanpa alasan, amalan ini dianjurkan oleh Nabi saw karena keutamaan bulan Muharram dan keutamaan menyantuni yatim sendiri.  Tepat pada 10 Muharram Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo mengadakan doa bersama anak yatim dan seluruh jajaran KPU Kabupaten Wonosobo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Dalam Acara ini Ketua KPU Bapak Ruliawan Nugroho memberikan sambutan dengan mengucapkan terima kasih kepada anak yatim dan juga orangtua yang turut hadir dalam acara doa bersama ini. Selanjutnya Bapak Robingul Ahsan memimpin doa bersama dalam acara ini. Acara diakhiri foto bersama dengan semua peserta yang hadir dalam acara ini.


Selengkapnya
1062

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih di TPS Lokasi Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih di TPS Lokasi Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Kegiatan rapat diikuti oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kasat Intelkam Polres Wonosobo, Pasiintel Kodim Wonosobo, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Kabiro AARSK UNSIQ Wonosobo, Kepala Rutan II b Wonosobo, Kasi PD Pontren Kemenag Wonosobo, Pengasuh Pondok Pesantren Al Mubarok, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, dan Pengasuh Pondok Pesantren Berbaur. Kegiatan rapat dibuka oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Bapak Robingul Ahsan. Selanjutnya penyampaian materi terkait penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus oleh anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ibu Yusy Arafah. Dalam materi dijelaskan bahwa daftar pemilih di lokasi khusus berisi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu. Kriteria lokasi khusus yaitu : (1) rumah tahanan / lembaga permasyarakatan, (2) Panti sosial / Panti rehabilitasi, (3) Relokasi bencana, (4) daerah konflik, dan (5) lokasi lainnya dengan kriteria (a) Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, (b) Pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, (c) Jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. Langkah – langkah dalam penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus yaitu : (1) KPU Kabupaten mengidentifikasi pembentukan TPS di lokasi khusus, (2) KPU Kabupaten melakukan koordinasi di tempat potensi lokasi khusus dengan melibatkan pejabat yang berwenang, (3) Hasil koordinasi KPU Kabupaten dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi, (4) KPU Kabupaten menerima permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dalam bentuk surat resmi untuk didirikan TPS lokasi khusus di wilayah tersebut, (5) KPU Kabupaten menyampaikan surat permohonan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, (6) Jika permohonan disetujui maka KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus untuk memberikan daftar potensial pemilih di lokasi khusus dan membuat berita acara serah terima daftar pemilih serta menyampaikan kepada pejabat yang berwenang agar bersedia memfasilitasi pendirian TPS dengan membuat surat pernyataan, (7) KPU Kabupaten menghimpun, menyusun dan membuat rekapitulasi berdasarkan data pemilih yang diterima, (8) KPU Kabupaten mengunggah Daftar Pemilih Potensial TPS Lokasi khusus ke dalam Sidalih, (9) Pemberian nomor TPS pada lokasi khusus diawali dengan nomor 901 dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan di setiap kelurahan yang memiliki TPS lokasi khusus. Pasca penyampaian materi, dilaksanakan diskusi dan tanya jawab oleh anggota KPU dan peserta rapat. Kegiatan rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 146/PL.01.2-BA/3307/2024 tentang Rapat Koordinasi Pembentukan TPS di Lokasi Khusus dan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus pada Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Anggota KPU dan peserta rapat.


Selengkapnya
946

Pelantikan dan Bimtek Pantarlih serta Gerakan Coklit Serentak di Kabupaten Wonosobo

Pelantikan Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024. Terdapat 2.712 Pantarlih yang bertugas di 1.551 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 265 Desa / Kelurahan di 15 Kecamatan Se Kabupaten Wonosobo. Pelantikan Pantarlih dilakukan di Desa/ Kelurahan masing – masing. Pantarlih yang paling sedikit berjumlah dua orang terdapat di lima desa,  yaitu Desa Sumbersari (Kecamatan Wadaslintang), Desa Ngalian dan Desa Kalipuru (Kecamatan Kepil), Desa Kecis (Kecamatan Selomerto), dan Desa Igirmranak (Kecamatan Kejajar). Jumlah Pantarlih terbanyak terdapat di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo yaitu 37 Pantarlih yang bertugas di 15 TPS. Pantarlih yang bertugas dilantik dengan mengenakan atribut lengkap, yaitu Topi, Rompi Pantarlih, tanda pengenal Pantarlih serta dibekali dengan formulir – formulir yang digunakan untuk melakukan coklit kepada pemilih. Pasca pelantikan, PPS memberikan bimbingan teknis terkait teknis pelaksanaan coklit dan penggunaan aplikasi E – coklit kepada Pantarlih. Buku panduan pantarlih menjadi acuan dan pedoman Pantarlih dalam melakasanakan coklit kepada pemilih. Selain melakukan coklit secara manual, Pantarlih juga menggunakan aplikasi E - coklit yang terinstal di android masing – masing Pantarlih. Dengan adanya aplikasi E – coklit diharapkan dapat memudahkan operator di Kecamatan dan Kabupaten untuk memantau progres pelaksanaan coklit secara online. Pelaksanaan coklit data pemilih dilakukan mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Sebagai permulaan dimulainya coklit, pada tanggal 24 Juni juga dilakukan Gerakan Coklit Serentak. Gerakan coklit serentak dilakukan untuk mencoklit tokoh masyarakat mulai dari tingkat Desa / Kelurahan, tingkat Kecamatan sampai di tingkat Kabupaten Wonosobo. Gerakan coklit serentak merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo di tanggal 27 November 2024. Beberapa tokoh masyarakat yang dicoklit pada saat Gerakan Coklit Serentak yaitu, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya