KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih di TPS Lokasi Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Kegiatan rapat diikuti oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kasat Intelkam Polres Wonosobo, Pasiintel Kodim Wonosobo, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Kabiro AARSK UNSIQ Wonosobo, Kepala Rutan II b Wonosobo, Kasi PD Pontren Kemenag Wonosobo, Pengasuh Pondok Pesantren Al Mubarok, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, dan Pengasuh Pondok Pesantren Berbaur.
Kegiatan rapat dibuka oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Bapak Robingul Ahsan. Selanjutnya penyampaian materi terkait penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus oleh anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ibu Yusy Arafah. Dalam materi dijelaskan bahwa daftar pemilih di lokasi khusus berisi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu. Kriteria lokasi khusus yaitu : (1) rumah tahanan / lembaga permasyarakatan, (2) Panti sosial / Panti rehabilitasi, (3) Relokasi bencana, (4) daerah konflik, dan (5) lokasi lainnya dengan kriteria (a) Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, (b) Pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, (c) Jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Langkah – langkah dalam penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus yaitu : (1) KPU Kabupaten mengidentifikasi pembentukan TPS di lokasi khusus, (2) KPU Kabupaten melakukan koordinasi di tempat potensi lokasi khusus dengan melibatkan pejabat yang berwenang, (3) Hasil koordinasi KPU Kabupaten dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi, (4) KPU Kabupaten menerima permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dalam bentuk surat resmi untuk didirikan TPS lokasi khusus di wilayah tersebut, (5) KPU Kabupaten menyampaikan surat permohonan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, (6) Jika permohonan disetujui maka KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus untuk memberikan daftar potensial pemilih di lokasi khusus dan membuat berita acara serah terima daftar pemilih serta menyampaikan kepada pejabat yang berwenang agar bersedia memfasilitasi pendirian TPS dengan membuat surat pernyataan, (7) KPU Kabupaten menghimpun, menyusun dan membuat rekapitulasi berdasarkan data pemilih yang diterima, (8) KPU Kabupaten mengunggah Daftar Pemilih Potensial TPS Lokasi khusus ke dalam Sidalih, (9) Pemberian nomor TPS pada lokasi khusus diawali dengan nomor 901 dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan di setiap kelurahan yang memiliki TPS lokasi khusus. Pasca penyampaian materi, dilaksanakan diskusi dan tanya jawab oleh anggota KPU dan peserta rapat. Kegiatan rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 146/PL.01.2-BA/3307/2024 tentang Rapat Koordinasi Pembentukan TPS di Lokasi Khusus dan Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih di TPS Lokasi Khusus pada Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Anggota KPU dan peserta rapat.
Selengkapnya