Berita Terkini

997

Rapat Koordinasi Pemasangan APK Fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melnyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo dalam Pilkada Serentak 2024 yang dihadiri Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan SDM PPK se-Kabupaten Wonosobo, perwakilan dari Bawaslu Wonosobo, Kesbangpol Wonosobo, dan Ketua Desk Pilkada Wonosobo pada Kamis 10 Oktober 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.  Kegiatan diselenggarakan dengan maksud memberikan pemahaman kepada PPK terkait APK fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo, yang meliputi builboard sejumlah 3 buah/paslon, baliho sejumlah 5 buah/paslon, umbu-umbul sejumlah 10/paslon di 15 kecamatan, dan spanduk 1 buah/paslon di 265 desa/kelurahan. PPK diminta untuk membantu KPU Kabupaten Wonosobo dalam menentukan titik pemasangan, memelihara dan nanti saat melakukan pembersihan.  Melalui APK fasilitasi KPU diharapkan masyarakat Wonosobo dapat lebih megenal pasangan calon yang akan mengikiti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. KPU Kabupaten Wonosobo melnyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo dalam Pilkada Serentak 2024 yang dihadiri Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan SDM PPK se-Kabupaten Wonosobo, perwakilan dari Bawaslu Wonosobo, Kesbangpol Wonosobo, dan Ketua Desk Pilkada Wonosobo pada Kamis 10 Oktober 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.  Kegiatan diselenggarakan dengan maksud memberikan pemahaman kepada PPK terkait APK fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo, yang meliputi builboard sejumlah 3 buah/paslon, baliho sejumlah 5 buah/paslon, umbu-umbul sejumlah 10/paslon di 15 kecamatan, dan spanduk 1 buah/paslon di 265 desa/kelurahan. PPK diminta untuk membantu KPU Kabupaten Wonosobo dalam menentukan titik pemasangan, memelihara dan nanti saat melakukan pembersihan. Melalui APK fasilitasi KPU diharapkan masyarakat Wonosobo dapat lebih megenal pasangan calon yang akan mengikiti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024


Selengkapnya
1001

Rakor pelayanan pindah memilih bersama Stakeholder dan PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat koordinasi pelayanan pindah memilih bersama Stakeholder dan PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 di Hotel Surya Asia, Wonosobo. Kegiatan rapat koordinasi diikuti oleh Forkompimda, Dinas / Instansi terkait, Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Anggota PPK divisi data dan Informasi Se Kabupaten Wonosobo, beserta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Dalam pelaksanaan rapat dijelaskan terkait persyaratan dan alur pelayanan pindah memilih oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Pemilih yang dapat melakukan pindah memilih adalah pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id namun dikarenakan alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS sesuai DPT. Pelayanan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor PPS di Desa / Kelurahan, Kantor PPK di Kecamatan dan di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Terdapat sembilan Kategori pemilih yang dapat diberikan pelayanan pindah memilih maksimal H- 30 sebelum hari pemungutan suara, yaitu : (1) Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, (3) Penyandang disabilitas di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, (4) Menjalani rehabilitasi narkoba, (5) Tahanan, (6) Tugas belajar / menempuh Pendidikan, (7) Pindah domisili, (8) tertimpa bencana alam, (9) Bekerja di luar domisili. Pelayanan pindah memilih juga dapat dilakukan hingga H – 7 sebelum hari pemungutan suara untuk empat kategori, yaitu : (1) Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, (3) Tahanan, dan (4) tertimpa bencana alam. Pemilih yang pindah memilih masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama mendapatkan surat suara Gubernur dan surat suara Bupati, pemilih yang pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi hanya mendapatkan surat suara Gubernur, pemilih yang pindah memilih di luar provinsi tidak mendapatkan surat suara, dan pemilih yang Pindah memilih karena alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP- el dengan alamat tujuan sesuai dengan KTP-el mendapatkan surat suara Gubernur dan surat suara Bupati. Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan penjelasan terkait penggunaan aplikasi Sidalih dalam pelayanan pindah memilih oleh operator KPU Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
1232

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Wonosobo

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 22 September – 27 November 2024. Daftar pemilih tetap yang diumumkan tidak menampilkan elemen data secara lengkap. Penempelan DPT dilakukan oleh PPS di Kantor Desa / Kelurahan. Terdapat 1.556 tempat pemungutan suara di Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. 1.551 TPS merupakan kategori TPS reguler dan 5 TPS merupakan TPS dengan kategori lokasi khusus. TPS lokasi khusus tersebar di Rutan kelas II b Wonosobo sejumlah satu TPS,  tiga TPS di Pondok Pesantren Al Mubarok Manggisan, dan satu TPS di Pondok Pesantren Roudlotuththolibin Waththullab Jawar, Mojotengah.   Tahapan selanjutnya pasca pengumuman DPT adalah pelayanan pindah memilih. Masyarakat dapat mengajukan pelayanan pindah memilih di kantor KPU Kabupaten  Wonosobo, PPK di 15 kecamatan, dan PPS se kabupaten Wonosobo. Penyusunan daftar pemilih pindahan dilakukan mulai tanggal 17 September – 20 November 2024. Pelayanan pindah memilih dapat diberikan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. pemilih dapat mengajukan pelayanan pindah memilih dengan alasan sebagai berikut : (1) menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi,  (3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial / panti rehabilitasi, (4) Menjalani rehabilitasi narkoba, (5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, (6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, (7) Pindah domisili, (8) Tertimpa bencana alam, (9) Bekerja di luar domisilinya.


Selengkapnya
1120

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Wonosobo

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Rapat pleno dilaksanakan pada hari Rabu, 18 September 2024 di Hotel Front One Harvest, Wonosobo. Kegiatan rapat pleno diikuti oleh Forkompimda, Dinas / Instansi terkait, Perwakilan Tim Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo, Bawaslu Wonosobo, Ketua dan Anggota PPK divisi data dan Informasi Se Kabupaten Wonosobo, beserta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Pelaksanaan rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Selanjutnya adalah pembacaan tata tertib rapat pleno oleh anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, Bapak Oky Haryanto. Laporan penyusunan daftar pemilih tetap di Kabupaten Wonosobo dibacakan oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Bapak Robingul Ahsan. Pembacaan rekapitulasi daftar pemilih tetap dilakukan oleh anggota KPU divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 berjumlah 698.869 pemilih. Terdiri dari 355.003 pemilih laki – laki dan 343.866 pemilih perempuan yang tersebar di 1.556 tempat pemungutan suara (TPS), 265 Desa / Kelurahan, dan 15 Kecamatan. Terdapat 1.699 pemilih baru, 2.589 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 2.543 pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih. Pasca pembacaan rekapitulasi, pimpinan rapat membuka termin bagi peserta rapat untuk melakukan tanggapan dan masukan terkait proses penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap. Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Wonosobo ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 227/PL.02.1-BA/3307/3/2024 yang ditandatangani oleh seluruh komisioner. Kegiatan rapat pleno ditutup dengan penyerahan berita acara rapat pleno kepada peserta rapat. Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Wonosobo dapat diunduh di https://kab-wonosobo.kpu.go.id/public/kab-wonosobo/dmdocument/1726720489BA DPT PILKADA 2024_compressed (1).pdf


Selengkapnya
981

KPU WONOSOBO SERAHKAN BERITA ACARA PENELITIAN PERSYARATAN ADMINITRASI HASIL PERBAIKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024

Jumat 13 September 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo disaksikan Bawaslu Wonosobo telah diserahkan Berita Acara Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada LO dua pasangan calon. KPU Kabupaten Wonosobo menyatakan kedua pasangan calon yakni Afif Nurhidayat, S.Ag. dan Amir Husein serta Khairullah Al Mujtaba, S.H.I. dan Siqdi Ferin Diana, S.P., S.H., M.H. dinyatakan BENAR dan MEMENUHI SYARAT. KPU Kabupaten Wonosobo menerima tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon. Tanggapan ini dapat disampaikan tanggal 15 s.d 18 September 2024, dengan menyertakan bukti dukung. Selanjutnya tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Wonosobo akan melakukan rapat pleno tertutup guna menetapkan secara resmi pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024, dan pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut.


Selengkapnya
957

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN REGULASI SERTA PEMBEKALAN TENTANG KODE ETIK PRILAKU PENYELENGGARA DAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DALAM PILKADA SERENTAK 2024

Wonosobo, 11 September 2024, KPU Kabupaten Wonosobo mengadakan kegiatan bagi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Wonosobo, jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan penyampaian materi bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi, kode etik prilaku penyelenggara negara, dan potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam Pilkada 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo,yang menyampaikan pentingnya penyelenggara negara memahami kode etik guna menjadi penyelenggara Pemilihan yang berprinsip: mandiri, jujur; adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif; efisien, dan aksesibel. Acara ditutup dengan penyampaian Daftar Infentarisasi Masalah di setiap tahapan Pemilihan


Selengkapnya