Berita Terkini

70

KPU Wonosobo Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Monitoring Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II

Wonosobo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Monitoring Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, pada Kamis 18 Desember 2025. Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Ruliawan menyampaikan gambaran umum terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten, serta menekankan pentingnya partai politik memahami tata cara PAW agar proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kepatuhan terhadap regulasi PAW menjadi kunci agar proses penggantian anggota DPRD dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ruliawan. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ariantono, perwakilan Bawaslu Kabupaten Wonosobo, yang menegaskan kesiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses PAW apabila sewaktu-waktu terjadi di Kabupaten Wonosobo. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Robingul Ahsan, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam paparannya, Robingul menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci alasan pemberhentian antarwaktu, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Regulasi ini sekaligus mengganti PKPU 6 Tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2019. Robingul juga menjelaskan beberapa kebaruan dari PKPU terbaru ini, termasuk mengakomodir Putusan MK 88 Tahun 2023 tentang aturan anggota DPR yang pindah partai politik. Selain itu, PKPU terbaru juga memuat kebijakan afirmasi terhadap perempuan. Beberapa aturan lama terkait pemberhentian anggota DPR yang dapat disebabkan oleh pelanggaran sumpah atau janji jabatan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketidakhadiran dalam rapat, diberhentikan oleh partai politik, hingga berpindah ke partai politik lain masih masuk dalam PKPU terbaru ini. Robingul juga menyampaikan ketentuan penting bahwa PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari enam bulan sejak proses pengajuan pemberhentian dimulai. Lebih lanjut, dijelaskan pula tata cara penetapan calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara sah terbanyak dalam satu daerah pemilihan (dapil). Apabila terdapat lebih dari satu calon dengan perolehan suara sama, penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan persebaran wilayah suara, keterwakilan perempuan, dan nomor urut dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Afirmasi pada Calon PAW yang perempuan juga diterapkan jika persebaran perolehan suara dihitung sama.  PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme penetapan calon PAW apabila tidak terdapat calon dalam satu dapil, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari dapil terdekat secara geografis hingga dapil yang lebih luas, serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi apabila diperlukan. Dalam sosialisasi tersebut, Robingul menegaskan berbagai persyaratan dan kondisi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi calon PAW, meliputi status kewarganegaraan, tingkat pendidikan, jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, keanggotaan partai politik, hingga status hukum pidana. Tahapan verifikasi dan klarifikasi calon PAW juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini. KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan atas data atau adanya tanggapan masyarakat, termasuk melalui sarana komunikasi elektronik. Seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi. Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan monitoring pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 yang dipandu oleh Robingul Ahsan. Dalam sesi ini, setiap partai politik peserta Pemilu 2024 diminta menyampaikan progres dan kendala yang dihadapi dalam pemutakhiran data melalui sistem yang telah ditentukan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Wonosobo berharap proses penggantian antarwaktu serta pemutakhiran data partai politik dapat berjalan tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, demi menjamin keberlanjutan fungsi representasi lembaga legislatif di daerah.  


Selengkapnya
56

KPU KABUPATEN WONOSOBO MENYELENGGARAKAN ACARA SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK PEMILIH PEMULA DAN PENGENALAN RUMAH PINTAR PEMILU HUSNI KAMIL MANIK

Wonosobo – 11 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula sekaligus Pengenalan Rumah Pintar Pemilu (RPP) "Husni Kamil Manik" sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran demokrasi generasi muda. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Dalam sambutannya, Beliau menegaskan pentingnya pendidikan pemilih bagi pemilih pemula agar memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan serta mampu menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab. Peserta kegiatan merupakan perwakilan 10 anggota OSIS dari masing-masing sekolah SMA Muhammadiyah Wonosobo, SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo, dan MAN 2 Wonosobo. Para peserta mendapatkan pemaparan materi mengenai pendidikan pemilih serta pengenalan Rumah Pintar Pemilu "Husni Kamil Manik" sebagai sarana edukasi dan informasi kepemiluan bagi masyarakat. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan kuis interaktif untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Kuis ini berlangsung dengan antusias dan partisipatif, sekaligus menjadi sarana penguatan pemahaman kepemiluan bagi para peserta.  Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Wonosobo berharap dapat menumbuhkan kesadaran politik sejak dini serta mendorong meningkatnya partisipasi pemilih pemula dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas.


Selengkapnya
68

KPU KABUPATEN WONOSOBO MENYELENGGARAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK PEMILIH PEMULA DAN PENGENALAN RUMAH PINTAR PEMILU HUSNI KAMIL MANIK

Wonosobo – 10 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula dan Pengenalan Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Husni Kamil Manik”, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini menghadirkan masing-masing 10 perwakilan Anggota OSIS dari tiga sekolah, yaitu SMAN 2 Wonosobo, SMKN 2 Wonosobo, dan MAN 1 Wonosobo. Para peserta merupakan perwakilan siswa yang telah memasuki usia pemilih pemula dan diproyeksikan menjadi agen penyebar informasi kepemiluan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Acara secara resmi dibuka oleh Bapak Oky Haryanto selaku Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan pemilih sejak dini menjadi langkah penting untuk membentuk pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Sesi kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai Tahapan Pemilu, pentingnya partisipasi pemilih, serta etika dalam berdemokrasi dan dilanjutkan dengan materi terkait Rumah Pintar Pemilu “Husni Kamil Manik” sebagai sarana edukasi kepemiluan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya pelajar dan pemilih pemula. Setelah sesi pemaparan materi, peserta mengikuti kuis interaktif yang bertujuan untuk mengukur pemahaman serta meningkatkan antusiasme peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Selanjutnya, para peserta diajak untuk berkeliling Rumah Pintar Pemilu guna mengenal lebih dekat berbagai sarana, media edukasi, dan informasi kepemiluan yang tersedia. Para siswa tampak antusias mengikuti setiap sesi kegiatan, terutama saat sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemilih pemula dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang kepemiluan dan mampu berpartisipasi secara cerdas, bertanggung jawab, dan mandiri pada pemilu mendatang. KPU Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk terus melaksanakan program pendidikan pemilih secara berkelanjutan sebagai upaya memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilu.


Selengkapnya
80

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN IV KPU KABUPATEN WONOSOBO

Wonosobo - KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Rapat pleno dilaksanakan pada hari Senin, 8 Desember 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Kegiatan rapat pleno diikuti oleh perwakilan dari Polres Wonosobo, Kodim 0707 Wonosobo, Badan Kesbangpol Wonosobo, Dinas Dukcapil Wonosobo, Dinas Sosial & PMD Wonosobo, Kementerian Agama Wonosobo, Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Rutan II B Wonosobo, Bawaslu Wonosobo, dan perwakilan partai politik di Kabupaten Wonosobo beserta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Pelaksanaan rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Selanjutnya adalah pembacaan tata tertib rapat pleno oleh anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Robingul Ahsan. Pembacaan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan oleh anggota KPU divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Wonosobo berjumlah 723.714 pemilih. Terdiri dari 367.045 pemilih laki – laki dan 356.669 pemilih perempuan yang tersebar di 265 Desa / Kelurahan, dan 15 Kecamatan. Terdapat 9.543 pemilih baru  4.859 pemilih tidak memenuhi syarat dan 388 pemilih ubah.  Pasca pembacaan rekapitulasi, pimpinan rapat membuka termin bagi peserta rapat untuk melakukan tanggapan dan masukan terkait proses penyusunan dan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 195/PP.05.-BA/3307/3/2025 yang ditandatangani oleh seluruh komisioner. Kegiatan rapat pleno ditutup dengan penyerahan berita acara rapat pleno kepada peserta rapat. Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dapat diunduh di sini


Selengkapnya
69

Dorong Ketertiban Administrasi, KPU Wonosobo Gelar Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

Wonosobo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Wonosobo. Kegiatan ini dihadiri oleh LO Partai Politik peserta Pemilu 2024 serta perwakilan Bawaslu Wonosobo. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho pada pukul 14.00 WIB. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ruliawan juga mengajak seluruh partai politik untuk memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen pendukung selalu diperbarui sesuai ketentuan. Sambutan dari Bawaslu Wonosobo Fitrian Puji Istriatno, ia menegaskan pentingnya parpol melakukan pemutakhiran data dan bawaslu akan mengawasi sehingga dalam proses demokrasi menjadi transparan dan dapat dipercaya. Sesi berikutnya diisi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Robingul Ahsan, yang menyampaikan materi mengenai kelengkapan data yang wajib diperbarui, yaitu kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi SIPOL. Robingul memaparkan bahwa dasar hukum pemutakhiran data mengacu pada: PKPU No. 4 Tahun 2022 dan PKPU No. 11 Tahun 2022; Keputusan KPU No. 1365/2023 dan No. 658/2024; Surat Ketua KPU No. 1076 dan 1077/PL.01.2-SD/06/2025.   Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali setahun yaitu Januari - Juni untuk semester I dan Juli - Desember untuk semester II. Partai politik wajib menyampaikan hasil pemutakhiran maksimal tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni dan Desember. Robingul juga menjelaskan kewajiban Parpol, yaitu memastikan akun SIPOL aktif, mengunggah data tepat waktu, serta menjaga koordinasi dengan KPU/KIP setempat. Adapun peran KPU Kabupaten/Kota ialah melakukan verifikasi administrasi atas data yang disampaikan melalui SIPOL. Menutup pemaparan, KPU menegaskan bahwa pemutakhiran data memberikan manfaat penting bagi partai politik, seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta menjadi syarat mutlak bagi Parpol dalam mengikuti tahapan Pemilu maupun Pilkada. Tertib administrasi disebut sebagai fondasi terwujudnya demokrasi yang sehat.  


Selengkapnya
72

KPU KABUPATEN WONOSOBO MENYELENGGARAKAN UPACARA PERINGATAN HUT KE-54 KORPRI TAHUN 2025

Wonosobo – 1 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo melaksanakan Upacara Peringatan HUT ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia pada Tanggal 1 Desember 2025 bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Pada peringatan tahun ini, Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson, S.Sos.,M.Si. bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas, integritas, serta soliditas aparatur dalam mendukung tugas-tugas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Tema peringatan Hari Korpri ke-54 tahun ini adalah “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, dalam Mewujudkan Indonesia Maju”. Upacara yang dimulai pada pukul 07.30 WIB tersebut berjalan lancar dan tertib. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh disiplin, mulai dari pengibaran bendera hingga pembacaan Panca Prasetya Korpri. KPU Kabupaten Wonosobo berharap semangat Hari Korpri dapat semakin menguatkan budaya kerja yang berintegritas dan berkualitas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan tugas penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana semakin baik.


Selengkapnya