Berita Terkini

198

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA, PAKTA INTEGRITAS DAN PERNYATAAN BEBAS BENTURAN KEPENTINGAN KPU KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2026

Wonosobo - 6 Januari 2026 KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan KPU Kabupaten Wonosobo Tahun 2026 pada hari Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Wonosobo dan diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja KPU Kabupaten Wonosobo sebagai instansi pemerintah. Perjanjian Kinerja merupakan bentuk komitmen terukur antara pimpinan dan bawahan, dengan menetapkan standar evaluasi jelas serta menjadi dasar dalam melakukan penilaian kinerja.  Pakta integritas merupakan komitmen tertulis untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta membangun kepercayaan publik dengan memastikan pelaksanaan tugas dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, dan profesional, serta menjadi dasar untuk penegakan disiplin jika terjadi pelanggaran. Pakta integritas sangat penting sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pernyataan bebas dari benturan kepentingan adalah pilar fundamental untuk pemerintahan yang baik dan memastikan integritas serta kepercayaan dalam setiap pelaksanaan kegiatan di KPU Kabupaten Wonosobo. Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Kepentingan menjadi komitmen KPU Kabupaten Wonosobo dalam mengawali pelaksanaan kegiatan di Tahun 2026 agar tetap menjadi lembaga yang professional, mandiri dan berintegritas.


Selengkapnya
133

KPU KABUPATEN WONOSOBO MENYELENGGARAKAN UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 TAHUN 2025

Wonosobo - 22 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Upacara berlangsung dengan khidmat dengan diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Pada upacara tahun ini, Ibu Yusy Arafah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bertindak sebagai Pembina Upacara.  Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk terus mendukung peran perempuan dalam kelembagaan serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan gender. Peringatan Hari Ibu ke-97 di lingkungan KPU Kabupaten Wonosobo diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya peran perempuan dalam memperkuat demokrasi dan mewujudkan pemilu yang berkualitas.


Selengkapnya
137

KPU Wonosobo Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Monitoring Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II

Wonosobo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Monitoring Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, pada Kamis 18 Desember 2025. Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Ruliawan menyampaikan gambaran umum terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten, serta menekankan pentingnya partai politik memahami tata cara PAW agar proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kepatuhan terhadap regulasi PAW menjadi kunci agar proses penggantian anggota DPRD dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ruliawan. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ariantono, perwakilan Bawaslu Kabupaten Wonosobo, yang menegaskan kesiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses PAW apabila sewaktu-waktu terjadi di Kabupaten Wonosobo. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Robingul Ahsan, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam paparannya, Robingul menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci alasan pemberhentian antarwaktu, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Regulasi ini sekaligus mengganti PKPU 6 Tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2019. Robingul juga menjelaskan beberapa kebaruan dari PKPU terbaru ini, termasuk mengakomodir Putusan MK 88 Tahun 2023 tentang aturan anggota DPR yang pindah partai politik. Selain itu, PKPU terbaru juga memuat kebijakan afirmasi terhadap perempuan. Beberapa aturan lama terkait pemberhentian anggota DPR yang dapat disebabkan oleh pelanggaran sumpah atau janji jabatan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketidakhadiran dalam rapat, diberhentikan oleh partai politik, hingga berpindah ke partai politik lain masih masuk dalam PKPU terbaru ini. Robingul juga menyampaikan ketentuan penting bahwa PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari enam bulan sejak proses pengajuan pemberhentian dimulai. Lebih lanjut, dijelaskan pula tata cara penetapan calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara sah terbanyak dalam satu daerah pemilihan (dapil). Apabila terdapat lebih dari satu calon dengan perolehan suara sama, penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan persebaran wilayah suara, keterwakilan perempuan, dan nomor urut dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Afirmasi pada Calon PAW yang perempuan juga diterapkan jika persebaran perolehan suara dihitung sama.  PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme penetapan calon PAW apabila tidak terdapat calon dalam satu dapil, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari dapil terdekat secara geografis hingga dapil yang lebih luas, serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi apabila diperlukan. Dalam sosialisasi tersebut, Robingul menegaskan berbagai persyaratan dan kondisi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi calon PAW, meliputi status kewarganegaraan, tingkat pendidikan, jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, keanggotaan partai politik, hingga status hukum pidana. Tahapan verifikasi dan klarifikasi calon PAW juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini. KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan atas data atau adanya tanggapan masyarakat, termasuk melalui sarana komunikasi elektronik. Seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi. Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan monitoring pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 yang dipandu oleh Robingul Ahsan. Dalam sesi ini, setiap partai politik peserta Pemilu 2024 diminta menyampaikan progres dan kendala yang dihadapi dalam pemutakhiran data melalui sistem yang telah ditentukan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Wonosobo berharap proses penggantian antarwaktu serta pemutakhiran data partai politik dapat berjalan tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, demi menjamin keberlanjutan fungsi representasi lembaga legislatif di daerah.  


Selengkapnya
93

KPU KABUPATEN WONOSOBO MENYELENGGARAKAN ACARA SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK PEMILIH PEMULA DAN PENGENALAN RUMAH PINTAR PEMILU HUSNI KAMIL MANIK

Wonosobo – 11 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula sekaligus Pengenalan Rumah Pintar Pemilu (RPP) "Husni Kamil Manik" sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran demokrasi generasi muda. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Dalam sambutannya, Beliau menegaskan pentingnya pendidikan pemilih bagi pemilih pemula agar memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan serta mampu menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab. Peserta kegiatan merupakan perwakilan 10 anggota OSIS dari masing-masing sekolah SMA Muhammadiyah Wonosobo, SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo, dan MAN 2 Wonosobo. Para peserta mendapatkan pemaparan materi mengenai pendidikan pemilih serta pengenalan Rumah Pintar Pemilu "Husni Kamil Manik" sebagai sarana edukasi dan informasi kepemiluan bagi masyarakat. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan kuis interaktif untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Kuis ini berlangsung dengan antusias dan partisipatif, sekaligus menjadi sarana penguatan pemahaman kepemiluan bagi para peserta.  Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Wonosobo berharap dapat menumbuhkan kesadaran politik sejak dini serta mendorong meningkatnya partisipasi pemilih pemula dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berintegritas.


Selengkapnya
145

KPU KABUPATEN WONOSOBO MENYELENGGARAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK PEMILIH PEMULA DAN PENGENALAN RUMAH PINTAR PEMILU HUSNI KAMIL MANIK

Wonosobo – 10 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula dan Pengenalan Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Husni Kamil Manik”, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini menghadirkan masing-masing 10 perwakilan Anggota OSIS dari tiga sekolah, yaitu SMAN 2 Wonosobo, SMKN 2 Wonosobo, dan MAN 1 Wonosobo. Para peserta merupakan perwakilan siswa yang telah memasuki usia pemilih pemula dan diproyeksikan menjadi agen penyebar informasi kepemiluan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Acara secara resmi dibuka oleh Bapak Oky Haryanto selaku Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan pemilih sejak dini menjadi langkah penting untuk membentuk pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Sesi kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai Tahapan Pemilu, pentingnya partisipasi pemilih, serta etika dalam berdemokrasi dan dilanjutkan dengan materi terkait Rumah Pintar Pemilu “Husni Kamil Manik” sebagai sarana edukasi kepemiluan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya pelajar dan pemilih pemula. Setelah sesi pemaparan materi, peserta mengikuti kuis interaktif yang bertujuan untuk mengukur pemahaman serta meningkatkan antusiasme peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Selanjutnya, para peserta diajak untuk berkeliling Rumah Pintar Pemilu guna mengenal lebih dekat berbagai sarana, media edukasi, dan informasi kepemiluan yang tersedia. Para siswa tampak antusias mengikuti setiap sesi kegiatan, terutama saat sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemilih pemula dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang kepemiluan dan mampu berpartisipasi secara cerdas, bertanggung jawab, dan mandiri pada pemilu mendatang. KPU Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk terus melaksanakan program pendidikan pemilih secara berkelanjutan sebagai upaya memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilu.


Selengkapnya