Berita Terkini

935

PEMERIKSAAN KESEHATAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Agustus 2024 s.d 1 September 2024 di RSUD Prof. Dr. Margono Seokarjo Purwokerto. Pemerisaan kesehatan merupakan salah satu syarat dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pasangan calon diberangkatkan pada tanggal 30 Agustus 2024 dari Kantor KPU Kabupaten Wonosobo ke RSUD Prof. Dr. Margono Seokarjo Purwokerto. Selanjutnya tanggal 31 Agustus 2024 dilaksanakan seremoni serah terima Pasangan Calon kepada dari KPU Kabupaten Wonosobo kepada pihak RSUD Prof. Dr. Margono Seokarjo Purwokerto untuk selanjutnya dilakukan berbagai pemeriksaan oleh tim dokter dari RSUD Prof. Dr. Margono Seokarjo Purwokerto. Pasangan Calon meninggalkan ke RSUD Prof. Dr. Margono Seokarjo Purwokerto setelah selesai menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan tanggal 1 Sepetember 2024 dan diserah terimakan kembali kepada KPU Kabupaten Wonosobo. Hasil pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon akan disampaikan ke RSUD Prof. Dr. Margono Seokarjo Purwokerto pada tenggal 4 September 2024.


Selengkapnya
9

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO TAHUN 2024

Kamis 30 Agustus 2024 Pukul 23.59, Komisi Pemlihn Umum Kabupaten Wonosobo resmi menutup pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024, terdapat 2 (dua) orang pasangan calon yang datang mendaftar. Kedatangan masing-masing Pasangan Calon diringi dengan kesenian daerah yang membuat suasana Kantor KPU Kabupaten Wonosobo semakin meriah dan ramai. Pasangan Calon pertama yakni H. Afif Nurhidayat, S.Ag dan Amir Husain, mendafar pada 28 Agustus 2024 Pukul 13.00 WIB. Pasangan Calon ini diusulkan oleh 12 gabungan Partai Politik, yakni: PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKS, PBB, Partai Perindo, dan PSI, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan dan kelengkapan syarat calon Pasangan H. Afif Nurhidayat, S.Ag dan Amir Husain dinyatakan DITERIMA pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Wonosobo. Pasangan Calon ke dua yang datang mendaftar ke KPU Kabupaten Wonosobo adalah Khairullah Al Mujtaba, S.H.I., M.H. dan Sidqi Ferin Diana, S.P., S.H., M.H. Pasangan Calon ini mendaftar pada 29 Agustus 2024, diusulkan dari gabungan Partai Politik PPP dan PAN. Pasangan Calon ini juga dinyatakan DITERIMA pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Wonosobo setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan dan kelengkapan syarat calon. Setelah berakhirnya proses pendaftaran, KPU Kab Wonosobo memberikan kesempatan kepada kedua Pasangan Calon untuk melakukan konferensi pers. Tahapan selanjutnya dua Pasangan Calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Agustus 2014 s.d 1 September 2024 di RSUD Prof. Dr. Margono Seokarjo Purwokerto.


Selengkapnya
923

Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Pilkada Serentak bulan AgustusTahun 2024

Senin, 26 Agustus 2024 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Pilkada Serentak bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Resto Ongklok. Dalam acara Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Wonosobo mengundang Kepala dan Staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo, Ketua PPK, Staf Urusan Keuangan Sekretariat PPK se-Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
964

Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Wonosobo

Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan pelaksanaan masukan / tanggapan masyarakat terhadap DPS dilaksanakan pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan masukan / tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Wonosobo melakukan kegiatan uji publik. Kegiatan uji publik dilaksanakan secara serentak di 265 Desa / Kelurahan pada tanggal 23 Agustus 2024. Kegiatan uji publik dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)  dengan mengundang tokoh masyarakat, perangkat desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW), dan Panwaslu Kelurahan /Desa (PKD) di masing – masing Desa / Kelurahan. Pelaksanaan uji publik disahkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil pelaksanaan uji publik oleh masing – masing anggota PPS.    


Selengkapnya