Berita Terkini

930

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI WONOSOBO DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

  Jumat, 23 Agustus 2024 KPU Kapaten Wonosobo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 bertempat di Resto Ongklok Wonosobo. Kegiatan rapat koordinasi bertujuan untuk memastikan kesiapan Pasangan Calon dalam menyiapkan dokumen pendaftaran. Robingul Ahsan selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Wonosobo, menyampaikan materi terkait persayaratan pencalonan dan syarat calon dan juga SOP serta alur Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024.  Dalam acara Rapat koordinasi KPU Kabupaten Wonosobo mengundang Bawaslu, Dinas/ instansi terkait, Partai Politik; dan Media. Rapat koordinasi bertujuan memastikan kesiapan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam melakukan pendaftaran dan juga memberikan kesempatan kepada Partai Politik jika memang mengalami kesulitan dalam mendapatkan dokumen syarat calon Bupati/ Wakil Bupati.


Selengkapnya
1138

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Wonosobo

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus – 27 Agustus 2024. Daftar pemilih sementara yang diumumkan tidak menampilkan elemen data secara lengkap. Penempelan DPS dilakukan di lokasi tempat pemungutan suara atau lokasi strategis lainnya. Terdapat 1.556 tempat pemungutan suara di Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. 1.551 TPS merupakan kategori TPS reguler dan 5 TPS merupakan TPS dengan kategori lokasi khusus. TPS lokasi khusus tersebar di Rutan kelas II b Wonosobo sejumlah satu TPS,  tiga TPS di Pondok Pesantren Al Mubarok Manggisan, dan satu TPS di Pondok Pesantren Roudlotuththolibin Waththullab Jawar, Mojotengah. Masyarakat dapat melakukan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang diumumkan mulai tanggal 18 – 27 Agustus 2024. Masukan dan tanggapan dapat dilakukan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan dan atau Kantor Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan/Desa dengan mengisi lembar masukan dan tanggapan masyarakat dan melampirkan fotocopy KTP – Elektronik. Selain secara langsung, masyarakat juga dapat melakukan masukan dan tanggapan secara online dengan mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat pada link https://bit.ly/Form_tanggapanmasy_DPS_KAbWonosobo dan melampirkan bukti dukung otentik.


Selengkapnya
1046

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Rapat pleno dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 di Hotel Dafam, Wonosobo. Kegiatan rapat pleno diikuti oleh Forkompimda, Dinas / Instansi terkait, Perwakilan Partai Politik yang mendapatkan suara pada Pemilu 2024, Pemantau Pemilihan, Bawaslu Wonosobo, Ketua dan Anggota PPK divisi data dan Informasi Se Kabupaten Wonosobo, beserta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Pelaksanaan rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Selanjutnya adalah pembacaan tata tertib rapat pleno oleh anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Kabul. Laporan penyusunan daftar pemilih sementara di Kabupaten Wonosobo dibacakan oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Bapak Robingul Ahsan. Pembacaan rekapitulasi daftar pemilih sementara dilakukan oleh anggota KPU divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 berjumlah 699.759 pemilih. Terdiri dari 335.464 pemilih laki – laki dan 344.295 pemilih perempuan yang tersebar di 1.556 tempat pemungutan suara (TPS), 265 Desa / Kelurahan, dan 15 Kecamatan. Terdapat 11.849 pemilih baru, 11.962 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 15.316 pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih. Pasca pembacaan rekapitulasi, pimpinan rapat membuka termin bagi peserta rapat untuk melakukan tanggapan dan masukan terkait proses penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara. Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Wonosobo ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 167/PL.02.1-BA/3307/3/2024 yang ditandatangani oleh seluruh komisioner. Kegiatan rapat pleno ditutup dengan penyerahan berita acara rapat pleno kepada peserta rapat. Berita Acara dan Surat Keputusan Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Wonosobo dapat dilihat pada link https://bit.ly/BA_dan_SK_DPS_PilkadaWsb2024


Selengkapnya
939

PENYULUHAN PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Pada 1 Agustus 2024, KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan acara penyuluhan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dilanjutkan dengan penyampaian regulasi dari PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Robingul Ahsan selaku komisioner divisi teknis penyelenggara. Secara garis besar materi yang disampaikan adalah terkait dengan Alur Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Syarat Calon diantaranya adalah : Alur Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahap Pencalonan Persyaratan Pencalonan Partai Politik Syarat Calon Usia Calon Putusan MA No. 23 P/HUM/Th. 2024 Calon dengan status mantan terpidana Calon Berstatus TNI/POLRI Calon Berstatus ASN Calon Berstatus Kepala Desa Calon Bersetatus Anggota DPR, DPD, atau DPRD Calon yang menjabat di BUMN atau BUMD Perihal Ijazah Pemeriksaan Kesehatan Penyusunan Visi Misi Jabatan yang sama selama dua kali Kepala Daerah mencalonkan di Daerah Lain Persiapan Pendaftaran Pelaksanaan Pendaftaran Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan 1 (satu) Paslon Penggantian Calon


Selengkapnya
1018

Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)  di tingkat PPS dan PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 pada hari Rabu, 31 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Kegiatan rapat diikuti oleh perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo dan Ketua serta anggota PPK divisi data dan informasi. Rapat dibuka oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi teknis penyelenggaraan, Bapak Robingul Ahsan. Beliau menegaskan kembali terkait kedisiplinan PPK di dalam bekerja. Selain itu, PPK harus memahami dan terus belajar terkait aturan – aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Dukcapil, Bapak Adi Cahyono yang menyampaikan terkait data pemilih yang masih ganda, yaitu NIK yang dipakai oleh lebih dari satu orang. Terkait hal tersebut maka Dinas Dukcapil menyarankan untuk melakukan perekaman ulang. Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh Kasubag Rendatin KPU Wonosobo, Bapak Rifqie Ardianto yang memberikan penjelasan terkait kegiatan dan anggaran di badan penyelenggara pada Bulan Agustus. Materi terkait persiapan pleno DPHP di tingkat PPS dan PPK disampaikan oleh anggota KPU divisi rendatin, Ibu Yusy Arafah. Beliau menyampaikan terkait jadwal pleno di tingkat PPS yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2024 dan jadwal pleno PPK pada tanggal 6 Agustus 2024. Sebelum pelaksanan pleno, PPS wajib melakukan sinkronisasi data dengan PKD dan PPK wajib melakukan sinkronisasi data dengan Panwascam. Pihak – pihak yang diundang dalam pelaksanaan rapat pleno di tingkat PPS, yaitu Pantarlih, Partai Politik di tingkat Desa/Kelurahan, PKD, dan perangkat desa. Untuk pelaksanaan rapat pleno di tingkat PPK mengundang PPS, partai politik di tingkat kecamatan, Forkompimca, dan Panwascam. Partai politik yang diundang adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di tingkat Kabupaten. Dokumen yang disampaikan kepada pihak eksternal yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK serta formulir Model A – Rekap PPS dan Model A – Rekap PPK. Kegiatan selanjutnya yaitu penyelesaian data ganda yang dipandu oleh operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo. PPK melakukan eksekusi data ganda berdasarkan data dukung yang otentik dan terbaru sesuai data kependudukan.


Selengkapnya
917

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN SOSIALISASI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Sabtu, 27 Juli 2024 mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi dengan PPK Se-Kabupaten Wonosobo pada kegiatan ini yang hadir adalah PPK Divisi SOSDIKLIH PARMAS & SDM. Dalam rapat ini Ketua KPU Kabupaten Wonosobo menyampaikan peran penting PPK Bagian Divisi SOSDIKLIH PARMAS & SDM dalam suksesnya penyelenggaraan PILKADA Tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo. Selanjutnya acara dilanjutkan oleh Divisi SOSDIKLIH PARMAS & SDM KPU Kabupaten Wonosobo Bapak Oky Haryanto beliau menyampaikan agenda sosialisasi yang akan dilaksanakan selama masa Tahapan PILKADA Serentak Tahun 2024.  


Selengkapnya