Berita Terkini

1125

KPU Wonosobo Gelar Debat Publik Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024

Kamis 31 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo menggelar acara Debat Publik Pertama Pasangan Calon BUpati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024, dihadiri oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Afif Nurhidayat, S.Ag. dan Amir Husein serta Pasangan Calon nomor urut 2 Khairullah Al Mujtaba, S.H.I. dan Sidqi Ferin Diana, S.P., S.H., M.H. Acara yang berlangsung mulai pukul 19.00 s.d 21.00 WIB juga mengundang jajaran Forkopimda, OPD se-Kabupaten Wonosobo, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Badan Adhoc, Pemantau Pemilihan, Media, dan pendukung sejumlah 75 orang per Pasangan Calon. Debat Publik pertama ini mengusung tema “AGROBISNIS” tema tersebut kemudian dijadikan 6 sub tema yakni: sosial budaya, ekonomi, sumber daya manusia, lingkungan, dan infrastruktur, kesehatan, tata kelola dan kelembagaan. Masing-masing sub tema tersebut kemudian dikerucutkan lagi menjadi pertanyaan-pertanyaan yang dimasukan kedalam amplop tersegel. Panelis dalam debat public pertama ini adalah Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., Dr. Najmu Tsaqib Akhda, S.P., M.A., dan Farid Gaban. Dipandu oleh moderator Nurul Firdaus Silvia dan  Aries Puji Sriyanto, S.Sos. Debat Publik Pertama ini dibagi menjadi 4 segmen. Pada segmen ke-1 masing-masing Pasangan Calon menyampaikan visi-misi, segmen ke-2 adalah menjawab pertanyaan dari panelis yang dibacakan moderator dimulai dari Pasangan Calon nomor urut 1, segmen ke-3 adalah menjawab pertanyaan dari panelis yang dibacakan moderator dimulai dari Pasangan Calon nomor urut 2, segmen ke-4 adalah tanya jawab antar Pasangan Calon dan segmen terakhir atau segmen ke-5 adalah statement dari Pasangan Calon. Dalam konferensi pers nya Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Ruliawan Nugroho, S.E, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya Debat Publik Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024, sehingga acara dapat berlangsung denga aman dan lancar.


Selengkapnya
933

Penyerahan Bahan Kampanye Faslitasi KPU Kabupaten Wonosobo Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024

Rabu, 16 Oktober 2024 KPU Wonosobo menyerahkan bahan kampanye fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo kepada Pasangan Calon yang dilakukan melalui Petugas Penghubung. KPU KPU Kabupaten Wonosobo menetapkan jumlah dan jenis bahan Kampanye yang difasilitasi untuk setiap Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 970 Tahun 2024 Tentang Penetapan jenis, spesifikasi dan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Bahan kampanye yang diberikan berupa selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster sejumlah 50.000 per jenis per Pasangan Calon. Bahan kampanye tersebut selanjutnya dapat di pergunakan dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Selengkapnya
1011

Bimtek SIREKAP Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Wonosobo

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Bimtek dilaksanakan pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024 di Hotel Surya Asia, Wonosobo. Kegiatan bimtek diikuti oleh Ketua dan anggota PPK divisi data informasi dan anggota PPK divisi teknis penyelenggaraan. Kegiatan bimtek dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Ruliawan Nugroho. Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson. Isu strategis terkait rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi teknis penyelenggaraan, Bapak Robingul Ahsan. Beberapa isu strategis yang disampaikan yaitu terkait : (1) penerapan prinsip terbuka dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, (2) penggunaan dokumen lain selain KTP – El, (3) pengalokasian waktu bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, (4) surat suara sah, (5) koreksi terhadap pencatatan hasil penghitungan suara, (6) penyampaian berita acara, (7) pemberian suara di TPS lokasi khusus, (8) penanganan surat suara kurang di TPS. Materi penggunaan aplikasi Sirekap dalam pelaksanaan Pilkada 2024 disampaikan oleh anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Ibu Yusy Arafah. Sirekap Pilkada adalah sebuah sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara pada Pilkada 2024. Aplikasi Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile berbasis android dan Sirekap Web. Sirekap Mobile merupakan aplikasi berbasis android yang digunakan oleh KPPS di TPS untuk memotret C hasil di TPS untuk dikirimkan ke server setelah dilakukan validasi. Data hasil pembacaan di Sirekap Mobile dapat dikoreksi oleh KPPS. Salinan C hasil juga dapat dikirimkan kepada saksi, pengawas TPS dan PPS. Untuk memfasilitasi daerah dengan keterbatasan  jaringan internet, maka dapat digunakan Sirekap Mobile Offline, yang dapat digunakan dengan cara : (1) KPPS mengunggah C hasil setelah berpindah dari TPS dan mendapatkan akses internet, (2) KPPS memberikan PDF Salinan C hasil kepada PPK melalui PPS, (3) Jika terdapat TPS yang tidak ada foto C hasil sebelum rekapitulasi dimulai, maka PPK wajib memfoto C hasil menggunakan Sirekap Mobile secara online. Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing – masing tingkatan. Kegiatan bimbingan teknis ditutup dengan  simulasi penggunaan aplikasi Sirekap mobile yang disampaikan oleh operator Sirekap KPU Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
974

Rapat Koordinasi Pemasangan APK Fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melnyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo dalam Pilkada Serentak 2024 yang dihadiri Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan SDM PPK se-Kabupaten Wonosobo, perwakilan dari Bawaslu Wonosobo, Kesbangpol Wonosobo, dan Ketua Desk Pilkada Wonosobo pada Kamis 10 Oktober 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.  Kegiatan diselenggarakan dengan maksud memberikan pemahaman kepada PPK terkait APK fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo, yang meliputi builboard sejumlah 3 buah/paslon, baliho sejumlah 5 buah/paslon, umbu-umbul sejumlah 10/paslon di 15 kecamatan, dan spanduk 1 buah/paslon di 265 desa/kelurahan. PPK diminta untuk membantu KPU Kabupaten Wonosobo dalam menentukan titik pemasangan, memelihara dan nanti saat melakukan pembersihan.  Melalui APK fasilitasi KPU diharapkan masyarakat Wonosobo dapat lebih megenal pasangan calon yang akan mengikiti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. KPU Kabupaten Wonosobo melnyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo dalam Pilkada Serentak 2024 yang dihadiri Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan SDM PPK se-Kabupaten Wonosobo, perwakilan dari Bawaslu Wonosobo, Kesbangpol Wonosobo, dan Ketua Desk Pilkada Wonosobo pada Kamis 10 Oktober 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.  Kegiatan diselenggarakan dengan maksud memberikan pemahaman kepada PPK terkait APK fasilitasi KPU Kabupaten Wonosobo, yang meliputi builboard sejumlah 3 buah/paslon, baliho sejumlah 5 buah/paslon, umbu-umbul sejumlah 10/paslon di 15 kecamatan, dan spanduk 1 buah/paslon di 265 desa/kelurahan. PPK diminta untuk membantu KPU Kabupaten Wonosobo dalam menentukan titik pemasangan, memelihara dan nanti saat melakukan pembersihan. Melalui APK fasilitasi KPU diharapkan masyarakat Wonosobo dapat lebih megenal pasangan calon yang akan mengikiti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024


Selengkapnya
977

Rakor pelayanan pindah memilih bersama Stakeholder dan PPK pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat koordinasi pelayanan pindah memilih bersama Stakeholder dan PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 di Hotel Surya Asia, Wonosobo. Kegiatan rapat koordinasi diikuti oleh Forkompimda, Dinas / Instansi terkait, Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Anggota PPK divisi data dan Informasi Se Kabupaten Wonosobo, beserta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Dalam pelaksanaan rapat dijelaskan terkait persyaratan dan alur pelayanan pindah memilih oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo divisi perencanaan, data dan informasi, Ibu Yusy Arafah. Pemilih yang dapat melakukan pindah memilih adalah pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id namun dikarenakan alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS sesuai DPT. Pelayanan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor PPS di Desa / Kelurahan, Kantor PPK di Kecamatan dan di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Terdapat sembilan Kategori pemilih yang dapat diberikan pelayanan pindah memilih maksimal H- 30 sebelum hari pemungutan suara, yaitu : (1) Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, (3) Penyandang disabilitas di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, (4) Menjalani rehabilitasi narkoba, (5) Tahanan, (6) Tugas belajar / menempuh Pendidikan, (7) Pindah domisili, (8) tertimpa bencana alam, (9) Bekerja di luar domisili. Pelayanan pindah memilih juga dapat dilakukan hingga H – 7 sebelum hari pemungutan suara untuk empat kategori, yaitu : (1) Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, (3) Tahanan, dan (4) tertimpa bencana alam. Pemilih yang pindah memilih masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama mendapatkan surat suara Gubernur dan surat suara Bupati, pemilih yang pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi hanya mendapatkan surat suara Gubernur, pemilih yang pindah memilih di luar provinsi tidak mendapatkan surat suara, dan pemilih yang Pindah memilih karena alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP- el dengan alamat tujuan sesuai dengan KTP-el mendapatkan surat suara Gubernur dan surat suara Bupati. Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan penjelasan terkait penggunaan aplikasi Sidalih dalam pelayanan pindah memilih oleh operator KPU Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
1088

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Wonosobo

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 22 September – 27 November 2024. Daftar pemilih tetap yang diumumkan tidak menampilkan elemen data secara lengkap. Penempelan DPT dilakukan oleh PPS di Kantor Desa / Kelurahan. Terdapat 1.556 tempat pemungutan suara di Kabupaten Wonosobo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024. 1.551 TPS merupakan kategori TPS reguler dan 5 TPS merupakan TPS dengan kategori lokasi khusus. TPS lokasi khusus tersebar di Rutan kelas II b Wonosobo sejumlah satu TPS,  tiga TPS di Pondok Pesantren Al Mubarok Manggisan, dan satu TPS di Pondok Pesantren Roudlotuththolibin Waththullab Jawar, Mojotengah.   Tahapan selanjutnya pasca pengumuman DPT adalah pelayanan pindah memilih. Masyarakat dapat mengajukan pelayanan pindah memilih di kantor KPU Kabupaten  Wonosobo, PPK di 15 kecamatan, dan PPS se kabupaten Wonosobo. Penyusunan daftar pemilih pindahan dilakukan mulai tanggal 17 September – 20 November 2024. Pelayanan pindah memilih dapat diberikan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. pemilih dapat mengajukan pelayanan pindah memilih dengan alasan sebagai berikut : (1) menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, (2) menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi,  (3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial / panti rehabilitasi, (4) Menjalani rehabilitasi narkoba, (5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, (6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, (7) Pindah domisili, (8) Tertimpa bencana alam, (9) Bekerja di luar domisilinya.


Selengkapnya