Berita Terkini

673

RAPAT KOORDINASI PELAYANAN PINDAH MEMILIH BAGI DINAS INSTANSI TERKAIT DAN PONDOK PESANTREN PADA PEMILU TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih bagi Dinas Instansi Terkait dan Pondok Pesantren pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Rapat koordinasi diikuti oleh Dinas Kesehatan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo, RSUD Setjonegoro, RSI Wonosobo, Perwakilan Pondok Pesantren di Kabupaten Wonosobo, perwakilan dari Universitas Sains Al – Qur’an (UNSIQ) Wonosobo dan Anggota PPK Pemilu 2024 divisi data dan informasi. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Asma’ Khozin yang menerangkan terkait tren jumlah pemilih yang turun dikarenakan adanya pembersihan data ganda dan proses pindah memilih yang masih terus dilakukan hingga saat ini. Pengurusan pindah memilih dilakukan maksimal H – 30 atau tanggal 15 Januari 2024 atau H-7 atau tanggal 7 Februari 2024 untuk empat kategori pindah memilih karena persayaratan tertentu. Adanya proses pindah memilih juga mengakibatkan pergeseran surat suara, sehingga diharapkan bagi pondok pesantren agar dapat meliburkan santrinya pada hari H pemungutan suara. Sebagian besar pondok pesantren berada di Kecamatan Mojotengah yang berjumlah sekitar 18 pondok pesantren. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Ibu Dhyan Kartika Wulandari. Tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan saat ini adalah tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bawaslu memastikan  telah terdapat Posko Pelayanan Pindah Memilih baik di tingkat PPS, PPK maupun di KPU Kabupaten Wonosobo. Bawaslu juga memastikan pelayanan pindah memilih yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU. Beberapa kerawanan yang terjadi dalam proses pindah memilih yaitu pemilih yang rumahnya jauh dari kantor Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan KPU susah untuk mengurus proses pindah memilih dan memastikan kembali jumlah surat suara karena adanya pemilih tambahan. Materi terkait rakor pelayanan pindah memilih disampaikan oleh Anggota KPU Plt. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibu Yusi Arafah. Beliau menyampaikan terkait kategori pemilih yang dapat melakukan pindah memilih. Pemilih yang melakukan proses pindah memilih mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah pemilihannya (dapil). Daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Wonosobo terbagi menjadi enam dapil. Untuk DPRD Provinsi Kabupaten Wonosobo masuk dalam Dapil Jateng IX bersama dengan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Temanggung. Untuk DPR RI Kabupaten Wonosobo masuk dalam Dapil Jateng VI bersama dengan Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Daerah pemilihan untuk DPD RI sesuai dengan Provinsi pemilih tersebut. Beliau mengharapkan terdapat kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak Dinas Kesehatan terkait Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap. Selain puskesmas rawat inap, keberadaan rumah sakit di Kabupaten Wonosobo juga memerlukan perhatian khusus terutama terkait data pasien rawat inap dan petugas jaga di hari pemungutan suara. Selain di fasilitas pelayanan kesehatan, proses pindah memilih juga banyak terjadi di pondok – pondok pesantren yang santrinya banyak berasal dari luar daerah dan pada hari pemungutan suara tidak diliburkan.  


Selengkapnya
1009

Pengajuan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024

Selasa, 3 Oktober 2023 Jam 23.59 WIB, KPU Kabupaten Wonosobo menutup pengajuan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dari 15 Partai Politik. Pengajuan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dimulai dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 di kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Pada tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonosobo juga mengawasi hingga penutupan pengajuan DCT. Setelahnya tahapan tersebut berakhir, selanjutnya KPU Kabupaten Wonosobo akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu Klarifikasi kegandaan pencermatan DCT.


Selengkapnya
1027

RAPAT KOORDINASI PENCERMATAN DAN PENYUSUNAN DCT (DAFTAR CALON TETAP) BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN WONOSOBO PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Pada hari kamis, 21 September 2023 KPU Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan dan Penyusunan DCT yang dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo yang diwakili oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yaitu Riswahyu Raharjo pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan dengan sambutan dan penyampaian tata cara penanganan sengketa terhadap DCT (Daftar Calon Tetap) oleh ketua Bawaslu Wonosobo yaitu Ir. Sarwanto Priadhi.   Acara dilanjutkan dengan arahan dan materi dari Riswahyu Raharjo selaku komisioner divisi teknis dengan materi timeline dan rincian program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar calon tetap dan penetapan daftar calon tetap anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya
1039

RAPAT PLENO TERTUTUP REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) TINGKAT KABUPATEN WONOSOBO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten Wonosobo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis, 7 September 2023. Rapat pleno diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo dan Kasubbag serta Pelaksana di bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo. Rekapitulasi daftar pemilih tambahan dilakukan setiap bulan hingga H - 7 sebelum hari pemungutan suara. Pada Bulan Agustus tahun 2023 terdapat 155 pemilih pindah masuk di Kabupaten Wonosobo yang tersebar di 121 TPS dan 65 desa / kelurahan. Pemilih yang pindah keluar di Kabupaten Wonosobo berjumlah 150 pemilih yang tersebar di 128 TPS dan 92 desa / kelurahan. Sebagian besar pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar terdapat di Kecamatan Wadaslintang, yaitu sejumlah 37 pemilih pindah masuk dan 29 pemilih pindah keluar. Pelaksanaan rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 311/PL.01.2-/BA/3307/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten Wonosobo Pemilihan Umum Tahun 2024.


Selengkapnya
996

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN BIMTEK SIDALIH TINGKAT PPK DAN PERSIAPAN LAYANAN PINDAH MEMILIH

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Bimtek Sidalih Tingkat PPK dan Persiapan Layanan Pindah Memilih pada hari Selasa, 29 Agustus 2023. Rapat Koordinasi dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media zoom. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Pemilu 2024 Se - Kabupaten Wonosobo. Rapat Koordinasi dimulai pada pukul 09.00 dengan pengarahan dari Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Asma' Khozin. Anggota PPK diberi pertanyaan terkait kasus pindah memilih dan surat suara yang didapatkan. Selanjutnya penyampaian materi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan yang sekaligus membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibu Yusi Arafah. Dalam pemaparannya disampaikan materi terkait pelaksanaan bimbingan teknis pindah memilih untuk PPS di tingkat PPK. PPK harus dapat memahami perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). PPK juga wajib merekap pemilih DPTB setiap bulan. Perhatian khusus terkait pindah memilih diberikan di TPS Lokasi Khusus dan pemilih yang pindah memilih dikarenakan pindah domisili. Pemahaman terkait daerah pemilihan baik untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, dan DPD juga harus ditingkatkan agar pemilih yang melakukan pindah memilih memperoleh surat suara sesuai daerah pemilihannya. Rapat koordinasi ditutup pada jam 11.00 dengan arahan bagi PPK untuk segera membuat jadwal terkait pelaksanaan bimbingan teknis pindah memilih agar dapat dilakukan monitoring oleh KPU Kabupaten Wonosobo.


Selengkapnya