Podcast KPU Kabupaten Wonosobo “Ngobrol Asyik Bareng Partai Politik” kembali hadir dengan narasumber Sekretaris DPD Partai Golkar yaitu Agus Riyadi, S.I.P. Acara dipandu oleh anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo. Sejarah terbentuknya Partai Golongan Karya (Golkar) muncul dari kolaborasi gagasan tiga tokoh, Soekarno, Soepomo, dan Ki Hadjar Dewantara. Ketiganya, mengajukan gagasan integralistik-kolektivitis sejak 1940. Saat itu, gagasan tiga tokoh ini mewujud dengan adanya Golongan Fungsional. Dari nama ini, kemudian diubah dalam bahasa Sansekerta sehingga menjadi Golongan Karya pada 1959. Pada awal berdiri, Golkar bukan mewujud sebuah partai, melainkan perwakilan golongan melalui Golongan Karya. Pada waktu itu sistem multipartai mulai berkembang di Indonesia. Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Partai Golkar didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964 oleh Soeharto dan Suhardiman. Sedangkan sejarah Partai Golkar dalam lingkup lokal Kabupaten Wonosobo, dimulai pada tahun 1970 untuk menghadapi pemilu pertama. Golkar Pusat menugaskan Mayor Yahya sebagai Ketua Golkar pertama di Kabupaten Wonosobo.
Lambang Partai Golkar berupa pohon beringin yang dikelilingi untaian padi dan kapas dalam perisai segi lima, dengan pita bertuliskan Golongan Karya di bagian bawahnya. Pohon beringin bermakna melindungi yang berarti Partai Golkar memberi perlindungan bagi rakyat Indonesia. Padi dan kapas merupakan lambang kesejahteraan sosial untuk rakyat Indonesia.
Perisai segi lima melambangkan ideologi partai, yakni Pancasila. Warna putih pada perisai bermakna kesucian. Warna dasar kuning bermakna kejayaan. 17 bunga kapas, 8 akar gantung pada beringin, dan 45 butir padi melambangkan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.
Secara formal, visi misi Partai Golkar yang disampaikan oleh Agus Riyadi sebagai berikut :
Visi partai Golkar adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, modern, damai, adil, makmur, beriman dan berakhlak mulia, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bermartabat dalam pergaulan dunia. Sedangkan misi Partai Golkar yaitu :
Mewujudkan kelembagaan partai yang modern, solid dan mandiri dengan berpegangan pada doktrin karya kekaryaan.
Mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia yang mampu berinteraksi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menjalankan tahapan pembangunan di era industri 4.0 dan pembanguna menuju Indonesia sejahtera tahun 2045
Memenangkan Pilkada 2020 baik Provinsi, Kabupten dan Pusat
Memenangkan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 dengan mengusung kader terbaik partai sebagai calon presiden.
Untuk mewujudkan visi misi tersebut, Partai Golkar menyusun program kerja yang berkiblat dari pusat dan hasil munas. Pokok-pokok program kerja di daerah antara lain :
Sukses konsolidasi dan transformasi menjadi partai modern;
Sukses inovasi, pendidikan, kaderisasi dan keanggotaan;
Sukses pencapaian visi Indonesia maju selaras dengan visi negara kesejahteraan tahun 2045;
Sukses pemantapan demokrasi;
Sukses pemenangan pemilu dan pilkada tahun 2024.
Terkait dengan fungsi-fungsi yang ada pada lembaga legislatif, Agus Riyadi menyampaikan bahwa peran partai Golkar dalam fungsi legislasi hanya sekedar mengusulkan dan membuat perda kepada bupati ataupun menyetujui perda yang telah dibuat oleh bupati. Selain itu, dengan munculnya UU Omnibus Law yang mengamantkan untuk merevisi dan memperkecil perda maka Partai Golkar mengambil langkah agar anggota dewan yang mewakili dapat mengevaluasi dan mengkaji perda yang sudah menjadi lebih relevan dengan kondisi saat ini. Sedangkan terkait dalam fungsi budgeting, Partai Golkar berusaha menggandeng PPP dan Partai Perindo untuk memperjuangkan dalam badan anggaran. Dalam hal anggaran, Agus Riyadi mengatakan bahwa pengawalan anggaran perlu dilakukan mulai dari RAPBD. Sedangkan dalam fungsi pengawasan, melalui komisi-komisi yang ada dilakukan pengawasan dan sidak ke masyarakat maupun ke instansi-instansi terkait implementasi perda. (ND)
Selengkapnya