Berita Terkini

1017

RAPAT PLENO INTERNAL DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE AGUSTUS

Memenuhi Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor : 132/ PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat pleno internal daftar pemilih berkelanjutan pada hari Selasa, 30 Agustus 2022. Rapat pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo beserta Sekretaris dan jajaran Kasubbag dan operator Sidalih KPU Kabupaten Wonosobo. Hasil dari pelaksanaan rapat pleno adalah penetapan berita acara nomor 039/PL.02-BA/3307 /2022 tentang rapat pleno internal daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2022 periode Agustus dengan jumlah pemilih sebanyak 675.957 Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki – Laki berjumlah 343.681 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 332.276 Pemilih. Dari jumlah tersebut terdapat 62 pemilih baru dan 440 pemilih tidak memenuhi syarat. Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau belum melalui link https://lindungihakmu.kpu.go.id/ via website atau dengan mengunduh aplikasi “Lindungi Hakmu” melalui Play Store. Bagi warga Wonosobo yang akan melaporkan terkait adanya warga yang meninggal di lingkungan sekitarnya dapat mengisi form online melalui https://bit.ly/yukLaporkeKPU dan untuk Pemilih Pemula yang berusia minimal 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 dapat mengisi form online melalui https://bit.ly/PemulaWonosobo agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan di periode berikutnya. Berita acara dan rekapitulasi rapat pleno dapat diunduh di sini https://kab-wonosobo.kpu.go.id/public/kab-wonosobo/dmdocument/1661836707DPB BULAN AGUSTUS _page-0001.pdf


Selengkapnya
1071

Talkshow “Menata Kesiapan KPU pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024”

KPU Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Pesona FM Wonosobo, mengadakan talkshow pada Kamis (18/8) dengan tema “Menata Kesiapan KPU pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024”. Talkshow menghadirkan narasumber Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Riswahyu Raharjo,SE dan Sekretaris KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Muhson,S.Sos.,M.Si. Talkshow dipandu oleh  Eka Saputri sebagai host dari Pesona FM Wonosobo. Bapak Riswahyu menjelaskan terkait launching tahapan untuk Pemilu 2024 sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022. Pendaftaran partai politik dilakukan pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 melalui aplikasi SIPOL. Saat ini KPU Kabupaten Wonosobo sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi partai politik dengan menggunakan SIPOL. Syarat pendaftaran partai politik yaitu (1) parpol menyerahkan surat pendaftaran ke KPU RI, (2) memiliki kepengurusan di DPP (pusat), seluruh provinsi, 75 % di Kabupaten/Kota, dan 50 % di Kecamatan, memiliki kantor tetap sampai di Kabupaten. Sejumlah 43 parpol meminta data akses SIPOL, 40 parpol melakukan pendaftaran dan 24 parpol dinyatakan lengkap oleh KPU RI, dan selanjutanya dilakukan verifikasi administrasi. Ditambahkan oleh Bapak Muhson bahwa untuk mendukung pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, KPU Kabupaten  Wonosobo membentuk helpdesk dengan pelayanan setiap hari mulai dari jam 8 – 5 sore. Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dibentuk tim yang beranggotakan ASN dan PPNPN yang bertugas mencocokkan data di SIPOL dengan dokumen KTA maupun KTP dan KK. Di Kabupaten Wonosobo ada 22 parpol, 9 parpol yang lolos parliamentary threshold, dan sisanya adalah partai baru dan partai lama yang tidak memenuhi ambang batas 4% (empat persen) dari perolehan suara sah nasional. Pasca verifikasi administrasi akan dilaksanakan verifikasi faktual mulai tanggal 15 Oktober – 4 November 2022 bagi partai politik yang belum memenuhi parliamentary threshold dan juga partai baru. Kendala dalam pelaksanaan verifikasi administrasi adalah jumlah ASN dan PPNPN di KPU Kabupaten Wonosobo yang terbatas, dengan ASN sejumlah 11 orang dan PPNPN 8 orang, dan server aplikasi yang kurang lancar. Partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024 akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022. Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak dengan memasukkan NIK melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, pada menu cek anggota parpol. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan aduan jika tidak merasa menjadi anggota partai politik namun namanya ditenukan dalam pencarian data anggota yakni melalui menu tanggapan pada link yaang sama. Untuk persiapan tahapan Pemilu 2024 yang masih berjalan, diharapkan agar seluruh pegawai baik dari jajaran Sekretariat maupun Komisioner untuk senantiasa menjaga kesehatan, bekerja sesuai dengan regulasi dan SOP dari KPU RI, serta menggunakan manajemen waktu yang baik dalam bekerja.


Selengkapnya
1000

Rakor Sosialisasi Juknis Nomor 259 Tahun 2022

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Juknis Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum pada Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jumát, 12  Agustus 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Wonosobo dan diikuti oleh Ketua beserta Liasion Officer (LO) Partai Politik di Kabupaten Wonosobo. Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo yang menyampaikan bahwa partai politik tingkat kabupaten harus bersiap jika KPU kabupaten membetuhkannya pada saat perlaksanaan verifikasi adminstrasi. Rapat koordinasi dimoderatori oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ibu Dhyan Kartika Wulandari dan materi disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Riswahyu Raharjo serta Ibu Eko Fifin Haryanti, anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran. Dilansir dari data KPU RI per tanggal 12 Agustus 2022 sudah ada 42 partai politik yang mendapatkan akun SIPOL dan 23 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI, serta 17 parpol yang sudah dinyatakan lengkap dan diberikan berita acara. Parpol yang sudah dinyatakan lengkap tidak boleh melakukan perubahan data di SIPOL. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mengecek daftar nama anggota parpol termasuk didalmanya pengecekan kegandaan anggota parpol dan potensi anggota yang tidak memenuhi syarat. Ibu Eko Fifin dari Bawaslu menyampaikan bahwa pencegahan menjadi prioritas utama dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Tidakan pencegahan yang dilakukan yaitu dengan melakukan pengawasan di setiap tahapan, koordinasi dengan KPU agar KPU bekerja secara professional, aktif melakukan sosialisasi kepada parpol, melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pihak – pihak yang netral dalam Pemilu (ASN, TNI, POLRI, dll), meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar turut berpatisipasi dalam melakukan pengawasan sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.


Selengkapnya
947

Rakor Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik pada hari Jumát, 29 Juli 2022. Kegiatan dilaksanakan di RM. Sari Rasa dan diikuti oleh Kapolres Wonosobo, Dandim 0707 Wonosobo, Dinas Instansi terkait, Partai di tingkat Kabupaten Wonosobo ,dan Media offline maupun online di Kabupaten Wonosobo. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Wonosobo menyampaikan bahwa pendaftaran dan verifikasi partai politik diikuti oleh Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang mendapat kursi dan tidak mendapat kursi di parlemen, serta partai baru yang sudah mendapatkan akun Sipol. Berdasarkan data dari KPU RI per tanggal 29 Juli 2022, terdapat 38 Partai di tingkat nasional dan 8 partai di tingkat lokal Aceh telah mendapatkan akun Sipol dari KPU RI. Di Kabupaten Wonosobo sudah ada 19 partai politik yang mendapat akun Sipol KPU. Kegiatan rakor dimoderatori oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ibu Dhyan Kartika Wulandari dan materi disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Riswahyu Raharjo. Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dilaksanakan beradasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK 55/PUU – XVIII/2020 dan PKPU 4 Tahun 2022. Pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan dilakukan oleh KPU RI. Pelaksanaan verifikasi dibagi dalam dua tahapan, yaitu verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus – 11 September 2022 dan verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan pada 15 Oktober – 4 November 2022. Pengecekan kegandaan keanggotaan masuk dalam verifikasi administrasi. Hal ini terjadi  jika ada anggota partai politik yang terdaftar dalam dua partai atau lebih, sehingga akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten / Kota terkait kebenaran status keanggotaan dari anggota tersebut. Partai politik juga perlu memastikan bahwa anggota yang sudah terdaftar di Sipol juga sudah terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan yang dapat dicek melalui link https://lindungihakmu.kpu.go.id/ dari website atau melalui aplikasi “Lindungi Hakmu” di Play Store. Jadwal pendaftaran dan verifikasi dapat dilihat pada link di bawah ini : https://kab-wonosobo.kpu.go.id/public/kab-wonosobo/koleksigambar/1659338551jadwal pendaftaran parpol_page-0001.jpg


Selengkapnya
945

RAPAT PLENO INTERNAL DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2022 PERIODE JULI

Memenuhi Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor : 132/ PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan rapat pleno internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Juli pada hari Jum’at, 29 Juli 2022. Hasil dari pelaksanaan rapat pleno adalah penetapan berita acara nomor 028/PL.02-BA/3307/2022 tentang rapat pleno internal daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2022 periode Juli dengan jumlah pemilih sebanyak 676.335 Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki – Laki berjumlah 343.934 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 332.401 Pemilih.   Bagi warga Wonosobo yang akan melaporkan terkait adanya warga yang meninggal di lingkungan sekitarnya dapat mengisi form online melalui https://bit.ly/yukLaporkeKPU dan untuk Pemilih Pemula yang berusia minimal 17 tahun pada bulan Agustus 2021 dapat mengisi form online melalui https://bit.ly/PemulaWonosobo agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan di periode berikutnya.


Selengkapnya
970

RAPAT KOORDINASI PEMUKTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KPU KABUPATEN WONOSOBO PERIODE JUNI TAHUN 2022

Selasa (28/06/2022) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo Jalan Sabuk Alu  No.2b pukul 13.00 WIB, KPU Kabupaten Wonosobo Menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Tingkat Kabupaten Wonosobo. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupatenn Wonosobo Asma Kozin, S.Psi. Dalam Sambutannya Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Wonosobo baru saja melakukan Coklit Terbatas dalam rangka singkronisasi data PDPB semester 2 Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan dari  Kemendagri.Coklit dilaksanakan di Empat kecamatan yaitu Kecamatan Wadaslintang, Garung, Leksono dan Kepil.Data yang di Coklit adalah data sample sejumlah 121 orang data ganda dan 98 orang data orang yang sudah meninggal. Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang  dilaksanakan setiap tiga bulan sekali ini diikuti oleh Dinas/Instansi terkait seperti Bawaslu, Dispendukcapil, Kodim, Polrest, Kemenag, Lapas, KesBangpol, Dan Partai Politik Se Kabupaten Wonosobo. Dhyan Kartika Wulandari selaku Komisioner Devisi Perencanaan Data dan Informasi dalam paparannya menyebut, tujuan dari Kegiatan ini adalah dalam rangka  Koordinasi untuk memperbaiki data pemilih berkelanjutan. Ia mendorong agar pihak pihak terkait saling bahu membahu untuk mewujudkan terciptanya daftar pemilih yang akurat dan valid. Di Kabupten Wonosobo saat ini berdasar hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sampai dengan Bulan Juni  tahun 2022 tercatat   sejumlah 675.693 ( enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tiga ) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 343.569 ( tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan )  pemilih dan perempuan berjumlah 332.124 ( tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh empat) pemilih, yang tersebar di Lima belas kecamatan. Akurat dan akuntabelnya daftar pemilih akan bermuara pada kwalitas dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan itu sendiri. Sehingga persoalan persoalan klasik terkait daftar pemilih, seperti masih tercantumnya pemilih yang sudah meninggal di daftar pemilh, pemilih yang sudah pindah domisili, bisa diminimalisir atau dihilangkan dari daftar pemilih. Semoga dengan adanya penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini dapat menjadi salah satu cara agar pemilihan umum 2024 menjadi lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada KPU selaku penyelenggara Pemilu.


Selengkapnya